Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

DPR: Pemilu 2024 Harus Siap Meski Pandemik COVID-19 Belum Berakhir

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Guspardi Gaus meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menerapkan dua skenario, terkait pelaksanaan pemilihan umum presiden (Pilpres) dan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) pada 2024 nanti. 

"Kedua skenario itu, yakni Pemilu dalam situasi pandemik COVID-19 dan Pemilu dalam situasi normal," ujar Guspardi, dalam keterangannya di laman resmi fraksipan.com, Kamis (19/8/2021).

1. Guspardi sebut Pemilu di masa pandemik akan berdampak penambahan anggaran

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Dia menjelaskan skenario ini diperlukan untuk mengantisipasi risiko apabila pandemik COVID-19 belum berakhir, sama seperti Pilkada 2020 yang digelar di tengah pandemik.

Menurut Guspardi, parlemen sudah memfasilitas dan meminta Kementerian Keuangan untuk menambah anggaran pada Pilkada 2020.

"Begitu pula untuk Pemilu dan Pilkada serentak pada 2024. Apabila pandemik tak kunjung usai, akan ada penambahan anggaran, seperti untuk penerapan protokol kesehatan," tambahnya.

2. Guspardi sebut KPU sedang menyusun regulasi tahapan Pemilu dan Pilkada

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Lebih lanjut, Guspardi mengatakan KPU sedang menyusun regulasi terkait tahapan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada. KPU mewacanakan usulan Pemilu presiden dan legislatif digelar 21 Februari 2024. Adapun Pilkada diselenggarakan 27 November 2024.

DPR terbuka dengan segala usulan KPU. Guspardi mengingatkan agar jangan sampai ada tahapan yang berhimpitan antara Pilkada dan Pemilu.

"Jadi jadwal pelaksanaannya belum diputuskan. Kita mencari waktu yang tepat. Setelah masa reses ini selesai Komisi II akan membicarakan dan membahasnya bersama penyelenggaraan pemilu dan Kemendagri. Baru berlaku menjadi keputusan setelah dibicarakan dan disahkan oleh DPR dan pemerintah," ujar Guspardi.

3. Pemilu dan Pilkada diselenggarakan 2024

Ilustrasi Pemilu. (IDN Times/Mardya Shakti)

Guspardi lalu membenarkan pelaksanaan gelaran pesta demokrasi lima tahunan tetap dilaksanakan di tahun 2024. Tidak ada pergeseran waktu pelaksanaan menjadi 2027. Menurutnya, hal itu sesuai dengan peraturan yang ada. 

"KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu, harus taat dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini Pasal 167 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang pada prinsipnya mengatur bahwa pemilu dan pemilihan serentak nasional dilaksanakan pada tahun 2024," tutur Guspardi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sachril Agustin Berutu
EditorSachril Agustin Berutu
Follow Us