Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang menepis tudingan panitia seleksi capim institusi antirasuah yang menyebutnya belum melaporkan sebelum terpilih jadi pimpinan pada 2015 lalu.
"Waduh, bahaya itu. Bisa dipidana itu," ujar Saut ketika ditanya mengenai isu tersebut oleh juru bicara Febri Diansyah dalam sebuah diskusi di gedung Merah Putih pada Jumat (2/8) kemarin.
Pihak yang menuding adalah Wakil Ketua Pansel Capim KPK, Indrianto Seno Adji. Ia menanggapi berbagai kritik yang dialamatkan ke pansel periode tahun ini lantaran sejak awal terpilih sudah bermasalah. Selain itu, banyak pula yang mengkritik pansel tak patuh terhadap persyaratan yang mereka buat sendiri. Salah satunya mengenai kewajiban data harta kekayaan.
Pansel menilai data berupa harta kekayaan bisa dilaporkan usai terpilih lima pimpinan KPK. Sementara, institusi antirasuah sendiri berpendapat LHKPN bukan dokumen yang bisa disepelekan. Sebaiknya, dokumen itu sudah disampaikan ke publik sejak awal para capim mengikuti proses seleksi.
Lalu, apa benar Saut sempat memiliki harta yang tidak ia laporkan di dalam LHKPN nya?