Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dikritik Abai Soal LHKPN, Pansel KPK: Kalau Tak Lapor Gak Ada Sanksi

(Ketua pansel capim KPK periode 2019-2023 Yenti Garnasih) IDN Times/Santi Dewi

Jakarta, IDN Times - Panitia seleksi calon pimpinan KPK periode 2019-2023 memang tengah berada di bawah sorotan yang tajam dari publik. Sebab, mereka seolah tidak mematuhi persyaratan yang telah ditetapkan sendiri.

Salah satunya mengenai syarat agar semua kandidat yang melamar menjadi nahkoda institusi antirasuah harus memiliki data harta kekayaan. Hal itu jelas tertulis di poin persyaratan yang disampaikan ke publik pada (9/6) lalu.  

Namun, ketika mengumumkan kandidat yang lolos ke psikotest, Ketua Pansel Capim KPK, Yenti Garnasih justru mengatakan data berupa harta kekayaan itu bisa diserahkan nanti setelah terpilih menjadi pimpinan institusi antirasuah. 

"LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) itu waktu seleksi administrasi ada lembar pernyataan di atas materai yang berkaitan apabila antara lain bila nanti terpilih maka bersedia memberikan LHKPN nya. Jadi, nanti begitu sudah terpilih lima orang baru harus ada LHKPN, bukan sekarang," kata Yenti pada (22/7) lalu. 

Sontak pernyataan itu dikritik oleh berbagai pihak. Tak terkecuali KPK sendiri. Juru bicara KPK, Febri Diansyah bahkan bolak-balik mengatakan ada yang janggal apabila data berupa harta kekayaan baru diserahkan saat kandidat itu terpilih menjadi pimpinan institusi antirasuah. 

Lalu, apa komentar Yenti terkait hal tersebut?

1. Pansel capim KPK menilai ada isu menyangkut LHKPN yang jadi batu sandungan yakni tak pernah ada sanksi

(Pansel capim KPK periode 2019-2023) ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Menurut Yenti ada satu isu besar menyangkut soal pelaporan harta kekayaan. Sebab, sulit meminta para penyelenggara patuh dan bersedia melaporkan dokumen tersebut. Sementara, apabila tak melapor, tidak ada sanksi yang diberikan oleh institusi tempat penyelenggara negara itu bekerja. 

"Sebenarnya ini yang harus kita perkuat. LHKPN ini kan gak ada sanksi . Itu juga kan yang menjadi PR kita sejak lama. Lalu, mekanismenya bagaimana? Orang yang melaporkan ini bagaimana? Apakah betul yang dilaporkan ini sesuai dengan data harta kekayaan yang dimiliki," ujar Yenti yang ditemui di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK pada Senin (29/7) kemarin. 

Menurut pansel, mereka dan KPK memiliki cara pandang berbeda. Yenti menilai yang penting sudah ada komitmen dari para kandidat pimpinan KPK bahwa mereka bersedia mengumumkan harta kekayaan sesuai dengan perundang-undangan. Sedangkan, dari sudut pandang KPK, semua kandidat sudah menunjukkan laporan harta kekayaannya di tahap awal proses seleksi. 

Akademisi fakultas hukum di Universitas Trisakti itu mengaku bingung mengapa pemilihan pimpinan KPK di jilid V begitu heboh. Padahal, proses yang berlaku sama saja seperti pemilihan jilid I-IV. 

"Tapi, bukan berarti kami menganggap itu tidak penting. Ini kan pada praktiknya di mana aturan LHKPN ini diterapkan, aturannya gimana? Kan gak ada sanksinya juga," tutur dia lagi. 

2. Pansel tidak ambil pusing dengan kritik yang datang dari berbagai pihak

IDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Yenti sendiri mengaku tidak terlalu ambil pusing terhadap kritik yang dilayangkan ke mereka bersembilan. Pasalnya, kritik sudah mereka hadapi sejak hari pertama diumumkan ke publik oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo sebagai panitia seleksi capim KPK. 

"Ya, kalau dikritik kan itu biasa. Dikritik terus, itu biasa lah," kata Yenti kemarin. 

Ia menyikapinya dengan menganggap semua kritik itu sebagai masukan agar kinerja pansel capim KPK lebih baik. Apalagi kini, jumlah capim yang diseleksi semakin mengkerucut menjadi 104 orang. 

Pada Minggu (28/7) kemarin, 104 capim KPK itu telah mengikuti psikotest selama enam jam di Pusdiklat Sekretariat Negara di area Cilandak, Jakarta Selatan. Rencananya, hasil psikotest akan diumumkan pada (5/8) mendatang. 

"Nanti, setelah tanggal 5 (Agustus) baru berjalan proses tracking (penelusuran rekam jejak)," kata dia. 

3. KPK mengatakan ada sanksi administratif apabila penyelenggara negara tak melaporkan harta kekayaan

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Sementara, berdasarkan aturan yang ada di KPK, institusi antirasuah itu bisa memberikan rekomendasi kepada atasan langsung tempat penyelenggara negara itu berdinas, apabila ditemukan fakta ia tidak melaporkan harta kekayaannya. Atau sudah pernah melapor, namun tidak dilakukan rutin setiap tahun. 

"Hal itu sesuai dengan Peraturan KPK nomor 07 tahun 2016," demikian pernyataan di situs resmi KPK. 

Hal lain yang disampaikan oleh Direktorat LHKPN KPK yakni agar dokumen harta kekayaan itu dijadikan sebagai perangkat dalam pengembangan sumber daya manusia di masing-masing instansi. 

"Antara lain menjadi persyaratan dalam seleksi terbuka jenjang  jabatan tertentu, persyaratan dalam mutasi, atau promosi, serta diberikan kemudahan lainnya kepada penyelenggara negara yang patuh dalam menyampaikan LHKPN. Sebaliknya apabila penyelenggara negara tersebut tidak patuh dalam penyampaian LHKPN maka dapat diberikan sanksi administratif yang berkaitan dengan pengelolaan SDM," demikian yang tertulis di situs resmi KPK dan dikutip pada Selasa (30/7). 

4. KPK berharap jangan sampai pansel capim meloloskan kandidat yang bermasalah

(Juru bicara KPK Febri Diansyah) ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Sementara, juru bicara Febri Diansyah menaruh harapan besar kepada pansel capim KPK. Ia berharap agar pansel benar-benar memeriksa rekam jejak dari para kandidat. Jangan sampai orang-orang yang bermasalah, justru ikut diloloskan. 

"Sebab, upaya untuk melemahkan KPK yang datang dari luar bukan dengan dilakukan secara jelas, tapi bagaimana menyusup melalui proses seleksi yang formal," kata Febri di tempat yang sama. 

Ia yakin kandidat yang tak memiliki rekam jejak baik akan mental dengan sendirinya apabila dari pihak pansel tidak berkompromi terhadap persyaratan yang telah mereka buat sendiri. 

"Karena nanti 10 nama yang diajukan ke DPR menunjukkan harapan publik mengenai bagaimana KPK ke depan. Saya pikir siapa pun yang dipilih oleh DPR akan diterima oleh KPK dan publik," tutur dia lagi. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us