Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional. Regulasi ini disahkan pada 10 Oktober 2025, menggantikan Perpres No. 98 Tahun 2021.
Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno mengatakan, Perpres 110/2025 tentang NEK menjadi kado satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo untuk penanganan krisis iklim. Hal ini disampaikan Eddy Soeparno saat membuka acara pembukaan Indonesia Climate Change Forum (ICCF) 2025 yang merupakan inisiatif MPR RI dan Emil Salim Institute (ESI).
“Ini Perpres yang ditunggu-tunggu dalam rangka kegiatan perekonomian di sektor perdagangan karbon dan penanganan Gas Rumah Kaca. Ini membuktikan sekali lagi komitmen kuat Presiden Prabowo dalam upaya mencegah dampak krisis iklim,” kata Eddy kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).