Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik Mutaqin Pratama mendesak agar DPR segera membahas secara intensif Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu). Mengingat tahapan awal Pemilu 2029 akan segera dimulai.
Sejauh ini, DPR melalui Komisi II hanya sebatas mendengar rapat untuk menampung aspirasi berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM), termasuk Perludem. Sayangnya pembahasan ini belum ditindaklanjuti dan mengerucut pada proses RUU Pemilu.
"Lagi-lagi tindak lanjutnya bagaimana drafnya, naskah akademiknya, usulan pasal-perpasalnya kita masih belum tahu. Sejauh mana sih sebetulnya Komisi II ataupun Badan Keahlian Dewan, menyiapkan naskah eh tersebut begitu ya, padahal ini penting," kata dia dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Jumat (6/3/2026).
"Kenapa kemudian kami cukup khawatir (RUU Pemilu yang belum dibahas), kenapa kemudian sampai hari ini kok belum dibahas juga, karena kita punya keterbatasan waktu dalam pembahasan undang-undang pemilu ini," sambung dia.
