Komisi II DPR Susun DIM RUU Pemilu, Target Mulai Dibahas Juli

- Komisi II DPR RI mulai menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk RUU Pemilu dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, menargetkan pembahasan dimulai sekitar Juli atau Agustus 2026.
- Pembahasan RUU Pemilu akan mencakup isu strategis seperti ambang batas parlemen dan pemisahan pemilu nasional-daerah sesuai putusan MK, dengan target penyelesaian pada tahun 2026.
- DPR berencana mengundang partai non-parlemen serta memastikan partisipasi publik yang luas agar rumusan norma dalam RUU Pemilu selaras dengan seluruh putusan Mahkamah Konstitusi.
Jakarta, IDN Times - Komisi II DPR RI mulai menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk dimasukkan dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu. Penyusunan dilakukan dengan menyaring aspirasi para pemangku kepentingan kepemiluan, baik individu maupun lembaga.
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan pihaknya telah menugaskan Badan Keahlian DPR untuk menyusun draf naskah akademik dan draf RUU Pemilu.
"Kami menargetkannya sekitar bulan Juli atau Agustus setelah seluruh daftar inventarisir masalah disusun dengan baik dan kerangka normatifnya juga bisa kami susun," kata Rifqi kepada wartawan, Senin (23/2/2026).
Pembahasan RUU Pemilu 2026 ini menjadi krusial karena memuat sejumlah isu strategis, mulai dari ambang batas parlemen hingga pemisahan pemilu nasional dan daerah sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
1. Bakal undang parpol non-parlemen

Rifqi menjelaskan, DIM RUU Pemilu akan diserahkan kepada delapan fraksi partai politik di Komisi II DPR RI. Dokumen tersebut akan menjadi bahan masukan bagi para ketua umum partai.
Selain itu, Komisi II berencana mengundang partai politik non-parlemen. Langkah ini untuk menyerap pandangan mereka terkait desain sistem kepemiluan ke depan.
"Insyaallah setelah pembukaan masa reses, hal ini juga akan kami lanjutkan untuk memastikan hal tersebut. Ini adalah bagian dari apa yang disebut dengan meaningful participation," kata Legislator Fraksi Partai NasDem itu.
2. RUU Pemilu ditargetkan rampung tahun ini

Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Aria Bima, menegaskan RUU Pemilu ditargetkan selesai pada 2026. Komisi II juga membidik pembentukan panitia kerja (panja) RUU Pemilu pada awal masa sidang berikutnya yang dimulai Maret 2026.
Menurut Aria, pembahasan akan lebih kompleks. Hal itu karena banyaknya judicial order dari Mahkamah Konstitusi (MK) kepada DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang.
Salah satu putusan penting adalah Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dengan pemilu daerah atau lokal.
"Misalnya mengenai masalah jarak jeda antara pemilu pusat dan daerah dengan pilkada, pileg daerah, 2,5 tahun. Ini formulasinya seperti apa kan? Mau kodifikasi atau tetap undang-undang yang seperti kemarin? Karena pelaksanaannya begitu memerlukan waktu," kata Legislator PDIP itu.
3. Ambang batas dan pemisahan pemilu jadi materi RUU Pemilu

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan berbagai putusan MK terkait kepemiluan akan menjadi materi pembahasan dalam RUU Pemilu. Isu ambang batas parlemen dan pemisahan pemilu nasional dan daerah termasuk yang akan dikaji mendalam.
Sejumlah putusan MK (judicial order) yang belum ditindaklanjuti DPR antara lain Putusan MK 116/2023 tentang ambang batas parlemen, Putusan MK 135/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal, Putusan MK 120/2022 tentang pengaturan keserentakan akhir masa jabatan seleksi penyelenggara pemilu, serta Putusan MK 62/2024 tentang ambang batas presiden.
Menurut Dasco, persoalan muncul karena beberapa putusan MK saling beririsan tanpa secara tegas membatalkan putusan sebelumnya. DPR harus berhati-hati agar tidak keliru merumuskan norma dalam undang-undang.
"Karena semua keputusan MK ini kan final dan mengikat. Nah, sehingga kemudian keputusan yang sudah dikeluarkan tapi tidak membatalkan keputusan yang lama misalnya, itu juga kita harus kaji bagaimana, karena semua keputusan MK. Tapi kita akan ambil yang kira-kira terbaik," kata Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Dasco mengakui pembahasan RUU Pemilu memerlukan waktu panjang. Selain faktor kompleksitas hukum, DPR juga ingin memastikan partisipasi publik berjalan luas dan bermakna.
“Nah, sehingga ya agak maklum kalau ya kita agak lama ini, karena selain kita mengkajinya agak lama, kita minta juga partisipasi publiknya harus agak banyak,” ujar Dasco.


















