Jakarta, IDN Times - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya ikut bersuara usai mereka digugat dua kali oleh pegawainya sendiri. Gugatan pertama dilayangkan pada Senin (17/9) oleh tiga pegawai yakni IR Sujanarko, Hotman Tambunan dan Dian Novianthi. Sedangkan, gugatan kedua dilayangkan oleh serikat pekerja lembaga antirasuah, Wadah Pegawai pada Rabu (19/9).
Menurut Ketua Wadah Pegawai, Yudi Harahap, alasan mereka juga mengajukan gugatan karena sudah menjadi komitmen organisasi tersebut agar tidak membiarkan pegawai seorang diri menghadapi ini. Yudi menjelaskan organisasi yang ia pimpin menggugat keputusan pimpinan KPK nomor 1426 tahun 2018 tentang tata cara mutasi di lingkungan KPK.
"WP KPK mempersoalkan formil (tata cara pembentukan) dan materiil (isi) dari keputusan pimpinan tersebut. Dari sisi formil, WP KPK menganggap keputusan pimpinan KPK dibuat tidak sesuai dengan peraturan yang selama ini berjalan di KPK," ujar Yudi melalui keterangan tertulis pada Jumat (21/9).
Sedangkan dari materiil, isi keputusan pimpinan tersebut mengisyaratkan proses mutasi baru bisa dilakukan hanya dengan rekomendasi dari atasan dan persetujuan rapat pimpinan. Lalu, apa komentar pimpinan KPK saat tahu mereka kembali digugat? Bagaimana pula upaya pemberantasan korupsi di institusi itu, sementara masih banyak kasus-kasus yang belum terungkap?