Rotasi Pegawai, Pimpinan KPK Digugat Serikat Pekerja ke PTUN

Jakarta, IDN Times - Setelah tiga pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), kini Wadah Pegawai (WP) juga melayangkan gugatan senada.
Mereka mengajukan gugatan terhadap lima pimpinan lembaga antirasuah ke PTUN, mengenai Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 1426 Tahun 2018, tentang Cara Mutasi di lingkungan KPK.
Konfirmasi mengenai gugatan tersebut disampaikan Ketua WP Yudi Purnomo di Jakarta, Kamis (20/9). "Iya, kemarin WP sudah melayangkan gugatan," ujar Yudi seperti dikutip dari Antara.
Gugatan didaftarkan pada (19/9) dengan nomor perkara 217/G/2018/PTUN JKT. Gugatan itu didaftarkan WP dan diwakilkan Yudi selaku ketua dan Arif Maulana sebagai kuasa hukum.
Lalu, apa yang dituntut serikat pekerja KPK itu melalui gugatan ke PTUN?
1. Serikat pekerja KPK mendesak agar surat pimpinan mengenai rotasi dinyatakan tidak sah

Di dalam surat gugatan yang dilayangkan Wadah Pegawai KPK tercantum, mereka menginginkan agar PTUN membatalkan atau menyatakan tidak sah Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 1426. Isi surat itu yakni merotasi 15 pejabat eselon I dan II. Salah satu yang dirotasi dan memiliki peranan penting adalah Kabiro SDM Dian Novianthi.
"Meminta agar pengadilan menyatakan batal atau tidak sah, serta tidak memiliki kekuatan hukum SK Pimpinan KPK Nomor 1426; memerintahkan tergugat untuk mencabut SK Pimpinan Nomor 1426 yang dinyatakan batal atau tidak sah tersebut secara resmi dan segera dalam waktu tujuh hari sejak keputusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," demikian isi dokumen di Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta pada Rabu kemarin.
Surat keputusan pimpinan itu dinilai hanya bersifat sepihak dan tidak disertai alasan yang jelas soal proses rotasi. Di dalam surat itu, juga tertulis syarat dilakukan proses mutasi. Selain minimal telah menempati posisi tersebut selama enam bulan, proses rotasi dilakukan berdasarkan rapat pimpinan.
2. Surat yang menjadi dasar rotasi pegawai tanpa melalui prosedur yang benar

Di dalam surat keputusan pimpinan itu, hanya diteken tiga pejabat KPK yakni Alexander Marwata, Saut Situmorang, dan Deputi Pencegahan Pahala Nainggolan. Penerbitan surat nomor 1426 itu dinilai juga tidak melalui prosedur dan cara yang benar.
Sebanyak 15 pegawai yang dirotasi itu tidak pernah mendapat informasi, proses penilaian atau proses apapun terkait rotasi tersebut. Sedangkan, selama ini rotasi pegawai di KPK selalu melalui program alih tugas yang diumumkan dan dilaksanakan melalui proses terbuka.
3. Pimpinan KPK berdalih melakukan rotasi demi kebaikan organisasi

Gugatan yang dilayangkan WP menambah daftar gugatan hukum yang harus dihadapi lima pimpinan KPK. Sebelumnya, tiga pegawai lembaga antikorupsi sudah lebih dulu mengajukan gugatan ke PTUN, adalah IR Sujanarko, Hotman Tambunan, dan Dian Novianthi.
Lalu, apa respons pimpinan KPK yang kembali digugat ke pengadilan? Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan kelima pimpinan sudah mengetahui gugatan tersebut ke PTUN.
"Pimpinan menyampaikan bahwa mereka menghormati pilihan hukum dari pegawai yang merasa dirugikan dari proses rotasi. Itu adalah hak dari pegawai yang bersangkutan," kata Febri ketika dikonfirmasi IDN Times, Selasa (18/9).
Febri menjelaskan kelima pimpinan sudah memikirkan secara matang sebelum mereka merotasi 15 pegawainya. Rotasi juga dilakukan dengan niat baik, agar lembaga bisa bergerak secara leluasa dalam melaksanakan tugasnya.