Jakarta, IDN Times - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mendesak Kementerian Kehutanan (Kemenhut) segera mencabut perizinan berusaha perusahaan-perusahaan sektor kehutanan, pertambangan, dan perkebunan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Dikutip dari siaran pers, Kamis (11/12/2025), WALHI menilai aktivitas perusahaan tersebut telah menyebabkan kerusakan hutan dan daerah aliran sungai hingga 889.125 hektare yang diperparah dari aktivitas ilegal. Selain itu, WALHI meminta Kemenhut melakukan tindakan penegakan hukum tegas terhadap aktivitas ilegal pertambangan dan perkebunan kelapa sawit di tiga provinsi tersebut.
WALHI menyebut, bencana banjir yang melanda tiga provinsi itu seharusnya menjadi momentum koreksi kebijakan sektor kehutanan dan lingkungan hidup di Indonesia.
