Anggota DPRD Kota Depok fraksi PAN, Igun Sumarno. (Istimewa)
Sebelumnya, anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi PAN, Igun Sumarno mengatakan, pengajuan hak interpelasi oleh anggota DPRD telah diberikan kepada Ketua DPRD. Pengajuan tersebut karena program kesejahteraan sosial bukanlah program belas kasihan kepada warga tidak mampu, akan tetapi upaya aktif.
"Jika di dalam harkat tidak terdapat hak orang miskin, maka Pemkot Depok diduga dalam pendistribusiannya tidak transparan," ujar Igun saat sidang Paripurna di Gedung DPRD Kota Depok, hari ini.
Igun menuturkan, program KDS adalah upaya untuk memaksimalkan pelaksanaan program kesejahteraan sosial di Kota Depok, baik program yang sudah lama berjalan maupun program yang baru akan dilakukan. Namun, enam dari tujuh manfaat KDS adalah program yang sudah berjalan.
"Dengan kata lain sebagian besar manfaat KDS bukanlah ide orisinil Wali dan Wakil Wali Kota Depok atau Idris-Imam," tutur Igun.
Atas dasar tersebut, DPRD Kota Depok memandang program KDS ditempatkan sebagai upaya untuk memaksimumkan progam kesejahteraan sosial. Pemkot Depok dapat menyediakan data valid dan terintegrasi, agar pada eranya menghasilkan distribusi keadilan yang maksimum.
"Bagi kami program KDS sebagai upaya memaksimumkan distribusi keadilan, patut diduga memiliki banyak persoalan," terang Igun.