Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka dugaan suap proyek dan dana CSR. Dia ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara dan diputuskan naik ke tahap penyidikan.
"Dalam ekspose tersebut juga sudah menetapkan status hukum para pihak yang diamankan, dalam waktu 1x24 jam," ujar Budi, Selasa (20/1/2026).
Selain Maidi, KPK juga membawa delapan pihak lainnya untuk dimintai keterangan. Hingga artikel ini dimuat, pemeriksaan masih berlangsung.
Ini adalah OTT kedua dari total tiga OTT KPK tahun ini. OTT pertama KPK menjerat pejabat pajak di KPP Madya Jakarta Utara dan ketiga menjerat Bupati Pati Sudewo.
