OTT KPK di Madiun, Wali Kota Maidi: Saya Tak Pernah Lelah Bangun Kota

- Wali Kota Madiun, Maidi, menegaskan tidak pernah lelah membangun kota.
- KPK mengamankan 15 orang dalam OTT di Madiun, termasuk Maidi dan menyita uang tunai ratusan juta rupiah.
- OTT di Madiun merupakan operasi tangkap tangan kedua KPK tahun 2026 setelah sebelumnya terhadap pejabat pajak di Jakarta Utara.
Jakarta, IDN Times – Wali Kota Madiun, Maidi, menegaskan dirinya tidak pernah lelah membangun Kota Madiun.
Pernyataan tersebut disampaikan saat ia tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (19/1/2026) malam, menyusul operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Madiun.
“Saya tidak pernah lelah untuk membangun Kota Madiun. Kalau ada kekurangan, doakan saya sehat,” ujar Maidi.
Berdasarkan pantauan IDN Times, Maidi tiba di Gedung KPK sekitar pukul 22.30 WIB. Ia terlihat mengenakan jaket berwarna biru dan topi, serta membawa tas tentengan berwarna biru.
Sebelum memasuki gedung, Maidi sempat menyapa singkat awak media. Saat ditanya mengenai kabarnya, ia hanya menjawab kondisinya dalam keadaan baik.
Setelah itu, Maidi bersama rombongan langsung masuk untuk menjalani pemeriksaan.
Komisi Pemberantasan Korupsi membenarkan adanya operasi tangkap tangan di Madiun, Jawa Timur. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan tim KPK mengamankan 15 orang dalam kegiatan tersebut.
“Benar, hari ini tim sedang ada kegiatan penyelidikan tertutup, dengan mengamankan sejumlah 15 orang, di wilayah Madiun, Jawa Timur,” kata Budi.
Dari total 15 orang yang diamankan, sembilan orang dibawa ke Jakarta, termasuk Maidi. KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
“Peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan fee proyek dan dana CSR di wilayah Kota Madiun,” ujar Budi.
OTT di Madiun ini menjadi operasi tangkap tangan kedua yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. Sebelumnya, KPK menggelar OTT terhadap sejumlah pejabat pajak di KPP Pratama Jakarta Utara.
Hingga saat ini, KPK masih melakukan pendalaman perkara dan belum menetapkan status hukum terhadap pihak-pihak yang diamankan.


















