Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wamen HAM: Mulai 2028 Perusahaan Wajib Uji Tuntas HAM
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Mugiyanto Sipin (IDN Times/Lia Hutasoit)

Intinya sih...

  • Beleid uji tuntas HAM tengah dirampungkan dalam Rancangan Perpres di Setneg

  • Langkah ini untuk memberi kepastian hukum dan meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar internasional

  • Pemerintah menyiapkan transisi bertahap hingga 2028, dengan sosialisasi pada 2026 dan penerapan kewajiban penuh pada 2028

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM), Mugiyanto, mengungkapkan pemerintah bakal wajibkan perusahaan di Indonesia melakukan uji tuntas Hak Asasi Manusia (HAM) atau Human Rights Due Diligence yang ditargetkan berlaku pada 2028.

Meski saat ini aturannya tengah diramu, maka beleid ini bakal mulai menjadi kewajiban bagi perusahaan pada 2028.

"Tahun ketiga, asumsi kita 2028, itu nanti akan dilakukan secara mandatori. Jadi semua perusahaan akan wajib menjalani itu (uji tuntas HAM)," ujar Mugiyanto, dikutip Kamis (22/1/2026).

1. Beleid tengah berada di Sekretariat Negara (Setneg)

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Mugiyanto menyapa wartawan setibanya di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2024). (ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan)

Saat ini, beleid itu tengah dirampungkan dalam bentuk Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kepatuhan Pelaku Usaha terhadap Prinsip Bisnis dan HAM, dan tengah berada di Sekretariat Negara (Setneg) untuk menunggu tanda tangan Presiden.

2. Memberi kepastian hukum dan meningkatkan daya saing

Wakil Menteri HAM, Mugiyanto Sipin. (IDN Times/Aryodamar)

Langkah ini, kata Wamen, adalah bagian dari proses aksesi Indonesia menuju keanggotaan OECD (Organization for Economic Co-operation and Development). Tujuannya adalah memberi kepastian hukum dan meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar internasional.

"Regulasi ini justru untuk memastikan keberlanjutan (sustainability) dari sebuah bisnis. Supaya konsumen dan market mau membeli. Selama ini misalnya sawit kita diblok Eropa karena dianggap merusak lingkungan atau ada modern slavery. Regulasi ini untuk memastikan hal itu tidak terjadi," katanya.

3. Menyiapkan transisi bertahap hingga 2028

Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto, usai menjenguk Budi Haryadi, korban luka berat insiden pembakaran gedung DPRD Makassar, di ruang perawatan RS Primaya, Kamis (4/9/2025). (IDN Times/Istimewa)

Maka pemerintah menyiapkan transisi bertahap melalui sosialisasi pada 2026, kemudian melakukan uji coba dan pelatihan pada 2027, hingga nanti penerapan kewajiban penuh bagi pelaku usaha mulai 2028.

Editorial Team