Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA), Veronica Tan, mengakui kekerasan seksual anak di ruang digital bersifat lintas batas dan sangat terorganisasi. Perlu pendekatan terpadu yang melibatkan berbagai pihak, termasuk mitra internasional. Kekerasan berbasis daring ini termasuk eksploitasi seksual anak, perdagangan orang, dan praktik child grooming.
"Tidak bisa ditangani setengah-setengah. Karena itu, kolaborasi yang kuat antara pemerintah, kepolisian, kementerian atau lembaga terkait, serta mitra internasional menjadi kunci untuk melindungi perempuan dan anak-anak kita dari predator di dunia maya,” ujar dia, Jumat (23/1/2026).
Veronica menjelaskan kasus kekerasan seksual terhadap anak di ruang digital semakin marak. Bahkan ada laporan terkait pelaku kejahatan seksual yang menjadikan anak-anak Indonesia sebagai target. Kondisi ini menuntut kerja sama internasional yang lebih kuat melalui Internet Crimes Against Children (ICAC) Indonesia.
"Indo-ICAC diharapkan dapat menjadi wadah kolaborasi antara Pemerintah Indonesia, Kemen PPPA, Kepolisian Republik Indonesia, dan Australian Federal Police dalam mempercepat penanganan kasus, melindungi korban, serta mengawal proses penegakan hukum secara menyeluruh," ujarnya.
