Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Australia: Pelaku Kekerasan Seksual Anak Lintas Negara Targetkan Indonesia

Australia: Pelaku Kekerasan Seksual Anak Lintas Negara Targetkan Indonesia
KemenPPPA, Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri dan Australian Federal Police (AFP) Liaison Officer for Indonesia, Luke Nasir, saat membahas kerja sama perlindungan anak di ruang digital (Dok. KemenPPPA)
Intinya sih...
  • Kekerasan seksual anak di ruang digital bersifat lintas negara, membutuhkan pendekatan terpadu dan kolaborasi internasional.
  • Kerja sama internasional yang lebih kuat melalui Internet Crimes Against Children (ICAC) Indonesia untuk melindungi korban dan mempercepat penanganan kasus.
  • Penanganan kekerasan seksual digital butuh keahlian siber, sinergi antara penyidik PPA-PPO, penyidik siber, dan mitra internasional sangat penting.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Banyak pelaku kekerasan seksual terhadap anak beroperasi lintas negara dengan memanfaatkan internet, dan menargetkan kawasan Asia Tenggara, termasuk Indonesia. Hal itu disampaikan Australian Federal Police (AFP) Liaison Officer for Indonesia, Luke Nasir, saat membahas kerja sama perlindungan anak di ruang digital.

Luke Nasir menyebut AFP membuka peluang kolaborasi dengan Indonesia, termasuk dalam akses basis data, peningkatan kapasitas petugas, dan dukungan teknis. Kerja sama internasional dinilai penting untuk menangani kejahatan siber secara menyeluruh. Selain pemerintah, organisasi nonpemerintah juga didorong terlibat membangun sistem terintegrasi, guna memastikan perlindungan korban, penegakan hukum, serta pencegahan kekerasan seksual terhadap anak.

“Banyak pelaku kekerasan seksual terhadap anak beroperasi lintas negara dengan memanfaatkan internet dan menargetkan kawasan Asia Tenggara, termasuk Indonesia. Karena itu, kerja sama internasional menjadi sangat penting. Kolaborasi antara pemerintah dan organisasi nonpemerintah diperlukan untuk membangun sistem yang terintegrasi, memungkinkan penanganan kasus secara menyeluruh dari hulu ke hilir, serta memastikan keadilan dan perlindungan bagi korban,” kata Luke, dalam keterangan resmi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Jumat (23/1/2026).

1. Kekerasan seksual anak di ruang digital bersifat lintas negara

Australia: Pelaku Kekerasan Seksual Anak Lintas Negara Targetkan Indonesia
Ilustrasi kekerasan seksual. (IDN Times/Sukma Shakti)

Hal senada juga disampaikan Wakil Menteri Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan. Menurutnya kekerasan seksual anak di ruang digital bersifat lintas batas dan sangat terorganisasi. Perlu pendekatan terpadu yang melibatkan berbagai pihak, termasuk mitra internasional. Kekerasan berbasis daring ini termasuk eksploitasi seksual anak, perdagangan orang, dan praktik child grooming.

"Tidak bisa ditangani setengah-setengah. Karena itu, kolaborasi yang kuat antara pemerintah, kepolisian, kementerian/lembaga terkait, serta mitra internasional menjadi kunci untuk melindungi perempuan dan anak-anak kita dari predator di dunia maya,” ujar dia.

2. Kerja sama internasional yang lebih kuat melalui Internet Crimes Against Children (ICAC) Indonesia

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Wamen PPPA, Veronica Tan. (Dok. Humas Kemen PPPA)

Veronica menjelaskan kasus kekerasan seksual terhadap anak di ruang digital semakin marak. Bahkan ada laporan terkait pelaku kejahatan seksual yang menjadikan anak-anak Indonesia sebagai target. Kondisi ini menuntut kerja sama internasional yang lebih kuat melalui Internet Crimes Against Children (ICAC) Indonesia.

"Indo-ICAC diharapkan dapat menjadi wadah kolaborasi antara Pemerintah Indonesia, Kemen PPPA, Kepolisian Republik Indonesia, dan Australian Federal Police dalam mempercepat penanganan kasus, melindungi korban, serta mengawal proses penegakan hukum secara menyeluruh," ujarnya.

3. Penanganan kekerasan seksual digital butuh keahlian siber

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Ilustrasi kekerasan seksual (Foto: IDN Times)

Sementara, Direktur Tindak Pidana PPA–PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, menegaskan penanganan kekerasan seksual berbasis digital perlu kemampuan penyidikan siber, penguasaan alat bukti elektronik, serta dukungan laboratorium forensik yang tersertifikasi.

Maka menurutnya sinergi antara penyidik PPA-PPO, penyidik siber, dan mitra internasional menjadi sangat penting, agar proses penegakan hukum dapat berjalan efektif.

“Secara teknis, Direktorat Tindak Pidana Siber Polri, Direktorat Tindak Pidana PPA–PPO Polri, serta Kemen PPPA berkomitmen untuk berkolaborasi dalam menangani kekerasan seksual terhadap anak di ruang digital, melalui pembentukan Indo ICAC. Kami siap dari sisi teknis dan sangat membutuhkan dukungan mitra internasional, termasuk Australian Federal Police,” katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More

Bareskrim: Korban PT DSI Capai 15 Ribu, Kerugian Rp2,4 Triliun

23 Jan 2026, 19:17 WIBNews