Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk bersama Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, dan Anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda saat meninjau PSU di Papua (dok. Kemendagri)
Total dana yang disalurkan ke masing-masing daerah terdiri atas komponen Dana Otsus 1 persen, 1,25 persen, dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI). Jumlah dana yang diterima setiap daerah pun beragam. Misalnya, Provinsi Papua menerima dana sebesar Rp166,38 miliar, Provinsi Papua Selatan Rp91,56 miliar, Provinsi Papua Barat Daya Rp84,61 miliar, Kabupaten Yahukimo Rp142,06 miliar, serta Kabupaten Pegunungan Bintang Rp94,90 miliar.
Ribka menjelaskan, penyaluran tahun ini merupakan yang tercepat sejak implementasi Undang-Undang (UU) Otsus. Untuk pertama kalinya, penyaluran tahap I sudah dimulai pada Februari, lebih awal dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang umumnya berlangsung pada April atau Mei.
Menurut dia, percepatan tersebut didukung oleh peningkatan interoperabilitas sistem keuangan daerah melalui integrasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD), serta sistem perencanaan Bappenas.
“Terjadi percepatan dan perbaikan tata kelola penyaluran Dana Otsus pada 2025 dan 2026. Interoperabilitas sistem sangat membantu dalam meningkatkan kinerja penyaluran,” kata dia.