Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Intinya sih...

  • Wakil Menteri Dalam Negeri menegaskan pemerintah akan bersikap tegas terhadap ormas yang melampaui batas.
  • Kementerian Dalam Negeri menindaklanjuti pembentukan Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas agar dilaksanakan oleh gubernur, bupati, dan wali kota.
  • Satgas memiliki kewenangan untuk menindak ormas yang melanggar aturan dengan sanksi mulai dari administratif, pidana, hingga pembubaran.

Jakarta, IDN Times – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto menegaskan, organisasi kemasyarakatan (ormas) harus mematuhi aturan yang berlaku. Sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah akan bersikap tegas terhadap ormas yang melampaui batas. Hal itu diwujudkan dengan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan.

Dalam konteks itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menindaklanjuti pembentukan Satgas tersebut agar dapat dilaksanakan pula oleh para gubernur, bupati, dan wali kota.

Editorial Team

Tonton lebih seru di