Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menekankan pentingnya penyusunan Revisi UU Pemilu untuk mengedepankan kepentingan nasional jangka panjang ketimbang kepentingan jangka pendek dan partisan. Hal ini menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 135/2024 terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Hal ini disampaikan Bima Arya dalam sebuah diskusi daring Ngoprek: Tindak Lanjut Putusan MK Terkait Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPRD, Minggu (27/7/2025).
“Yang perlu kita pastikan adalah jangan sampai kemudian proses revisi undang-undang ini lebih kental terhadap kepentingan jangka pendek atau kepentingan partisan. Itu paling utamanya," kata Bima.
Bima menegaskan, pemerintah saat ini mulai membahas berbagai opsi tindak lanjut putusan MK tersebut, termasuk dampaknya terhadap sistem politik dan kelembagaan daerah. Ia mengatakan, pembahasan ini dilakukan bersama parlemen maupun lintas kementerian.
“Banyak yang bertanya apakah sudah direspons? Ya, tidak mungkin tidak. Pasti sudah kami bahas, sudah kami telusuri satu-satu dampaknya,” ujar dia.