KPU Belum Bahas Revisi UU Pemilu dengan DPR

- KPU sedang susun analisis kebijakan di internal, termasuk pengalaman KPU di lapangan.
- Betty beri masukan soal data pemilih hingga pendaftaran peserta pemilu, termasuk usulan tentang sistem informasi dan definisi pemilih.
- Rapat paripurna sepakati kodifikasi UU Pemilu masuk rencana strategis DPR RI, untuk memenuhi putusan MK Nomor 135 Tahun 2024.
Jakarta, IDN Times - Komisioner KPU Divisi Data dan Informasi Betty Epsilon Idroos mengatakan, belum ada pembahasan mengenai Revisi UU Pemilu.
Betty mengatakan, terakhir KPU menggelar pembahasan dengan DPR dan pemerintah saat membahas pemungutan suara ulang (PSU) pilkada 2024 di sejumlah wilayah.
"Oh, kemarin kan kita baru RDP soal persiapan Pilkada pulang sama PSU. PSU di tiga wilayah, kami belum dipanggil lagi untuk bahas tentang Undang-Undang (UU Pemilu)," kata dia saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (23/7/2025).
1. KPU sedang susun analisis kebijakan

Namun, Betty menyebut, KPU sebagai penyelenggara pemilu sedang menyusun analisis kebijakan di internal. Isinya membahas mengenai pengalaman KPU di lapangan.
"Tapi dari sisi internal KPU, kami sedang menyusun brief policy terkait dengan dari sisi penyelenggara itu kira-kira apa yang menjadi pengalaman untuk dapat kita sampaikan menjadi perbaikan," ungkapnya.
2. Betty beri masukan soal data pemilihhingga pendaftaran peserta pemilu

Betty secara pribadi mengusulkan berbagai isu yang bisa dibahas dalam Revisi UU Pemilu, di antaranya seperti data pemilih, definisi pemilih, sistem informasi, hingga pendaftaran partai politik peserta pemilu.
"Dari sisi penggunaan sistem informasi. Sistem informasi yang kita gunakan ini dipakemkan, apakah jadi alat bantu atau dia jadi alat utama. Alat utama lah ya, dalam penentu hasil Sirekap atau Silon, Sipol. Sebenernya kan semua sudah dapat menikmati go green, last paper ini ya," jelasnya.
"Untuk pencalonan, untuk pendaftaran sebagai partai peserta pemilu. Jadi dari sisi saya, dari sisi divisi saya mungkin dua dari beberapa aspek yang mungkin saya bisa sampaikan nanti," sambung dia.
3. Rapat paripurna sepakati kodifikasi UU Pemilu masuk rencana strategis

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI menyepakati adanya kodifikasi dalam paket Undang-Undang Pemilu dan Partai Politik menjadi bagian dari Peraturan DPR RI tentang Rencana Strategis (Renstra) DPR RI 2025-2029.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan, menjelaskan, rancangan peraturan itu merupakan bagian dari penyesuaian Putusan MK Nomor 135 Tahun 2024 yang memerintahkan agar pemilu tingkat nasional dan lokal/daerah dipisah.
Pihaknya menganggap, idealnya UU tentang Partai Politik harus mengakomodir unsur akuntabilitas keuangan, budaya partai politik yang inklusif, kaderisasi, kepimpinan partai, hingga penyederhanaan mekanisme verifikasi partai politik.
"Mengenai kerangka regulasi DPR RI dirumuskan pentingnya kodifikasi dan kompilasi Undang-Undang Paket Pemilu dan Partai Politik, serta penyesuaian dengan Putusan Mahkamah Konstitusi dan terkait Undang-Undang tentang Partai Politik perlu memasukkan akuntabilitas keuangan partai politik, budaya partai politik yang inklusif kaderisasi dan kepemimpinan partai politik serta penyederhanaan mekanisme verifikasi partai politik," kata dia dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025).
Kemudian, pimpinan rapat paripurna sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, mengesahkan peraturan tersebut setelah mendapat persetujuan dari para legislator yang hadir.