Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri HAM, Mugiyanto Sipin, menanggapi kekhawatiran Komnas HAM yang menilai revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM) berpotensi melemahkan kewenangan lembaga tersebut. Menurutnya, sejumlah fungsi seperti penerimaan pengaduan, mediasi, pendidikan HAM, dan pengkajian memang tidak disebutkan secara eksplisit dalam draf revisi, karena bersifat teknis.
Mugiyanto menegaskan, tidak dicantumkannya kewenangan tersebut bukan berarti dihapus. Fungsi-fungsi itu tetap melekat pada Komnas HAM dan tetap dijalankan seperti sebelumnya.
"Kalau di dalam pasal-pasalnya, yang katanya nanti tidak ada kewenangan mediasi atau beberapa hal lain, memang tidak disebutkan secara eksplisit, karena itu hal yang bersifat teknikalitis. Tapi pekerjaan itu ada dan tetap melekat pada mereka, pada teman-teman Komnas HAM," kata dia, Kamis (22/1/2026).
