Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wamen HAM Jawab Kekhawatiran soal Revisi UU HAM Terkait Mediasi
Wamen HAM Mugiyanto saat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR membahas revisi KUHAP, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/9/2025) (Youtube/Komisi III DPR RI)

Intinya sih...

  • Wamenham Mugiyanto menyebut Kemenham ingin memperkuat lembaga HAM agar lebih efisien dan efektif

  • Regulasi lama tidak relevan dengan perkembangan isu HAM saat ini

  • HAM disebut sudah berkembang selama 26 tahun terakhir, termasuk hak digital dan lingkungan sehat

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri HAM, Mugiyanto Sipin, menanggapi kekhawatiran Komnas HAM yang menilai revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM) berpotensi melemahkan kewenangan lembaga tersebut. Menurutnya, sejumlah fungsi seperti penerimaan pengaduan, mediasi, pendidikan HAM, dan pengkajian memang tidak disebutkan secara eksplisit dalam draf revisi, karena bersifat teknis.

Mugiyanto menegaskan, tidak dicantumkannya kewenangan tersebut bukan berarti dihapus. Fungsi-fungsi itu tetap melekat pada Komnas HAM dan tetap dijalankan seperti sebelumnya.

"Kalau di dalam pasal-pasalnya, yang katanya nanti tidak ada kewenangan mediasi atau beberapa hal lain, memang tidak disebutkan secara eksplisit, karena itu hal yang bersifat teknikalitis. Tapi pekerjaan itu ada dan tetap melekat pada mereka, pada teman-teman Komnas HAM," kata dia, Kamis (22/1/2026).


1. Ingin memperkuat lembaga HAM yang ada di Indonesia agar lebih efisien dan efektif

ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Mugiyanto menanggapi anggapan revisi UU HAM bertujuan melemahkan lembaga HAM. Dia mengklaim pemerintah justru ingin memperkuat lembaga HAM yang ada di Indonesia, agar lebih efisien dan efektif sebagai institusi nasional HAM.

"Kita want the strong human rights institution. Kita tidak ingin melemahkan. Jadi tidak benar. Kita ingin memastikan itu. Kita ingin membuatnya lebih efisien dan lebih efektif. We want effective national human rights institution," ujarnya.

2. Regulasi lama sudah tidak relevan dengan perkembangan isu HAM saat ini

Ilustrasi hukum (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Wamenham mengklaim pembaruan undang-undang diperlukan karena regulasi lama sudah tidak relevan dengan perkembangan isu HAM saat ini, termasuk hak digital dan hak atas lingkungan yang sehat. Karena itu, revisi dilakukan untuk menyesuaikan norma dan kelembagaan dengan tantangan zaman.

"Tetapi yang perlu kami sampaikan dari Kementerian Asasi Manusia adalah yang pertama, revisi itu penting karena undang-undang tersebut memang sudah out of date. Itu dibuat tahun 1999. Kalau tidak salah ditetapkan November atau Oktober 1999," katanya.

3. HAM kini sudah jauh berkembang selama 26 tahun

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Mugiyanto menyapa wartawan setibanya di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2024). . ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/rwa. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD RAMDAN)

Wamenham menjelaskan, HAM kini sudah jauh berkembang selama 26 tahun terakhir, tak hanya soal norma, namun juga soal kelembagaan, salah satunya dengan adanya Kementerian HAM dan juga Komisi Disabilitas Nasional yang mengampu isu-isu soal masyarakat dengan disabilitas. Sedangkan dalam hal norma, ada hak-hak baru kekinian yang beririsan dengan HAM, maka perlu ada pembaruan.

"Seperti digital rights yang dulu belum ada, terkait the right to clean environment, dulu belum menjadi hak, sekarang sudah. Lingkungan yang sehat itu sekarang menjadi HAM. Sebagai hak, negara harus memastikan itu. Banyak hal yang sudah terjadi setelah diundangkannya undang-undang tersebut," ujarnya.

4. Komnas HAM berpotensi tak lagi berwenang tangani kasus

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (22/12/2025). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Sebelumnya, Komnas HAM mengungkapkan keberatan dan kritik pada RUU HAM, yang tengah disusun Kementerian HAM. Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menilai banyak muatan dalam revisi beleid ini berpotensi melemahkan kewenangan Komnas HAM. Dia menjabarkan pasal-pasalnya, antara lain Pasal 1, 10, 79, 80, 83–85, 87, 100, 102–104, serta Pasal 10 dan Pasal 127. Komnas HAM mencatat setidaknya 21 pasal krusial dalam revisi undang-undang yang bermasalah, baik dari sisi norma maupun kelembagaan.

"Rancangan revisi UU HAM tersebut dapat dimaknai sebagai upaya menghapus keberadaan Komnas HAM dari kelembagaan HAM nasional," kata Anis dalam keterangannya, dikutip Jumat, 31 Oktober 2025.

Salah satu yang jadi sorotan adalah dalam UU Nomor 39 Tahun 1999, Komnas HAM punya empat tugas dan kewenangan utama, yang diatur dalam Pasal 1 ayat (7), Pasal 75, dan Pasal 89 ayat (1–4). Tugas utama itu adalah pengkajian dan penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi.

Namun, dalam rancangan terbaru, sebagaimana diatur dalam Pasal 109, Komnas HAM tidak lagi berwenang menerima dan menangani pengaduan dugaan pelanggaran HAM, melakukan mediasi, melakukan pendidikan dan penyuluhan HAM, serta pengkajian HAM, kecuali dalam hal regulasi dan instrumen internasional.

Editorial Team