Wamen HAM: Sudah Tak Sesuai Tantangan Zaman, UU HAM Perlu Direvisi

- Wakil Menteri HAM Mugiyanto Sipin menjelaksan beleid ini sudah usang tak tak lagi bisa berjalanan beriringan dengan tantangan penanganan HAM terkini.
- Serta revisi yang ada dilakukan agar beleid ini bisa memastikan perlindungan, pemenuhan dan penegakkan HAM terlaksana, bukan sebaliknya.Tanggapan terhadap penilaian Komnas HAM soal revisi UU HAM
Jakarta, IDN Times - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menjelaskan perkembangan soal revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Wakil Menteri HAM, Mugiyanto Sipin, mengatakan, beleid ini sudah usang sehingga tak lagi bisa berjalan beriringan dengan tantangan penanganan HAM terkini.
"Tetapi yang perlu kami sampaikan dari Kementerian Asasi Manusia adalah, yang pertama, revisi itu penting karena undang-undang tersebut memang sudah out of date. Itu dibuat tahun 1999. Kalau tidak salah ditetapkan November atau Oktober 1999," kata dia, Kamis (22/1/2026).
1. HAM kini sudah jauh berkembang selama 26 tahun terakhir

Dia mengatakan, HAM sudah jauh berkembang selama 26 tahun terakhir. Tak hanya soal norma, tapi juga soal kelembagaan.
Salah satunya dengan adanya Kementerian HAM dan Komisi Disabilitas Nasional yang mengampu isu-isu soal masyarakat dengan difabel. Sedangkan, kata dia, dalam hal norma, ada hak-hak baru kekinian yang beririsan dengan HAM sehingga perlu ada pembaruan.
"Seperti digital rights yang dulu belum ada, terkait the right to clean environment. Dulu belum menjadi hak, sekarang sudah. Lingkungan yang sehat itu sekarang menjadi HAM. Sebagai hak, negara harus memastikan itu. Banyak hal yang sudah terjadi setelah diundangkannya undang-undang tersebut," ujar dia.
2. Memastikan perlindungan, pemenuhan dan penegakan HAM terlaksana

Menurut dia, ada beberapa hal yang belum diatur sehingga memunculkan kekosongan regulasi. Revisi yang dilakukan, kata dia, agar beleid ini bisa memastikan perlindungan, pemenuhan, dan penegakan HAM terlaksana, bukan sebaliknya. Dia mengatakan, revisi UU HAM, bukan untuk melemahkan lembaga HAM, tetapi berupaya memperkuat akarnya.
"Lembaga-lembaga HAM di Indonesia setidaknya ada empat yang disebut NHRI (National Human Rights Institution), Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komnas Perlindungan Anak Indonesia, dan KND. Ditambah lagi di pemerintah ada Kementerian Hak Asasi Manusia. Jadi memperkuat kelembagaan HAM. Jadi tidak benar kalau yang disampaikan oleh teman-teman Komnas HAM bahwa kami akan memperlemah. Itu tidak," kata dia.
3. Tanggapi penilaian Komnas HAM soal potensi pelemahan kewenangan lewat revisi UU HAM

Salah satu yang menjadi keberatan Komnas HAM adalah perihal kewenangan menerima dan menangani pengaduan dugaan pelanggaran HAM, mediasi, pendidikan dan penyuluhan HAM, serta pengkajian HAM, kecuali dalam hal regulasi dan instrumen internasional.
Menanggapi itu, Mugiyanto menjelaskan, hal tersebut tidak dijelaskan secara eksplisit karena berisifat teknikalitas atau berkaitan dengan aspek teknis, detail, atau keahlian khusus.
"Kalau di dalam pasal-pasalnya yang katanya nanti tidak ada kewenangan mediasi atau beberapa hal lain, memang tidak disebutkan secara eksplisit, karena itu hal yang bersifat teknikalitis. Tapi pekerjaan itu ada dan tetap melekat pada mereka, pada teman-teman Komnas HAM," kata dia.
"Kita want the strong human rights institution. Kita tidak ingin melemahkan. Jadi tidak benar. Kita ingin memastikan itu. Kita ingin membuatnya lebih efisien dan lebih efektif. Kami ingin institusi nasional HAM yang efektif," ucap dia.
















