Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) menyampaikan, advokat memiliki hak mendampingi pihak yang diproses hukum sejak tahap pemeriksaan, baik tersangka, terdakwa, saksi, maupun korban sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hal ini disampaikan Eddy Hiariej dalam sambutannya dalam acara pengukuhan Kepengurusan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Profesional periode 2026–2031 di Hotel Fairmont, Jakarta, Jumat (8/5/2026).
"Advokat berhak untuk mendampingi dalam tahap pemeriksaan bagi mereka yang diproses secara hukum dalam konteks seorang tersangka atau terdakwa," kata Eddy Hiariej.
"Juga seorang saksi maupun korban, dan juga KUHAP melindungi hak-hak perempuan, hak-hak anak, hak-hak penyandang disabilitas, hak-hak orang tua, termasuk kelompok rentan, yakni ibu hamil dan orang sakit," sambungnya lagi.
