Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wamenkum ke PERADI Profesional: Advokat Berperan dalam Perlindungan HAM
Pengukuhan pengurus PERADI Profesional. (Dok. PERADI Profesional).
  • Wamenkumham Eddy Hiariej menegaskan advokat berperan penting dalam perlindungan HAM serta memiliki hak mendampingi dan mengajukan keberatan sesuai KUHAP baru.
  • Ketua KPK Setyo Budiyanto menekankan advokat sebagai mitra strategis penegakan hukum, namun memperingatkan agar profesi dijalankan dengan integritas tinggi tanpa penyalahgunaan wewenang.
  • Ketua Umum PERADI Profesional Harris Arthur Hedar menyatakan organisasi hadir menjawab kebutuhan zaman dengan semangat modernitas, intelektualitas, dan etika tinggi dalam dunia hukum.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pak Eddy bilang pengacara itu penting buat bantu orang yang lagi ada masalah hukum, kayak tersangka, saksi, atau korban. Katanya pengacara juga jaga hak manusia biar semua diperlakukan adil. Pak Setyo dari KPK bilang pengacara bukan musuh tapi teman buat jaga hukum tetap bersih. Pak Harris mau bikin kelompok pengacara yang jujur, pintar, dan bisa ikut zaman baru.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pernyataan para pemimpin hukum dalam acara pengukuhan PERADI Profesional menunjukkan semangat kolaboratif dan pembaruan positif dalam dunia advokat Indonesia. Penegasan peran advokat sebagai pelindung hak asasi manusia, dorongan integritas dari KPK, serta komitmen PERADI Profesional terhadap modernitas dan etika mencerminkan upaya bersama memperkuat moralitas dan profesionalisme hukum di tengah perubahan zaman.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) menyampaikan, advokat memiliki hak mendampingi pihak yang diproses hukum sejak tahap pemeriksaan, baik tersangka, terdakwa, saksi, maupun korban sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hal ini disampaikan Eddy Hiariej dalam sambutannya dalam acara pengukuhan Kepengurusan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Profesional periode 2026–2031 di Hotel Fairmont, Jakarta, Jumat (8/5/2026).

"Advokat berhak untuk mendampingi dalam tahap pemeriksaan bagi mereka yang diproses secara hukum dalam konteks seorang tersangka atau terdakwa," kata Eddy Hiariej.

"Juga seorang saksi maupun korban, dan juga KUHAP melindungi hak-hak perempuan, hak-hak anak, hak-hak penyandang disabilitas, hak-hak orang tua, termasuk kelompok rentan, yakni ibu hamil dan orang sakit," sambungnya lagi.

1. Advokat berperan dalam perlindungan HAM

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej (dok. Kemenkum)

Ia menegaskan, advokat berperan sangat penting dalam penegakan hukum, terutama dalam perlindungan hak asasi manusia.

"Peran serta advokat ini disejajarkan dan kemudian dititikberatkan dalam konteks perlindungan HAM terhadap individu? Karena dialah yang melakukan pembelaan," ucapnya.

Selain itu, ia mengingatkan adanya kewenangan tambahan bagi advokat dalam KUHAP yang baru, yakni mengajukan keberatan dalam proses hukum.

"Advokat tidak hanya mendampingi, tetapi juga dia berhak mengajukan keberatan. Dan lebih hebat lagi di dalam KUHAP yang baru, keberatan itu dicatatkan di dalam berita acara pemeriksaan," kata dia.

2. KPK tegaskan tak pandang bulu terhadap oknum advokat

Ketua KPK Setyo Budiyanto (IDN Times/Aryodamar)

Sementara itu, bagi Ketua KPK Setyo Budiyanto, advokat bukan musuh, melainkan mitra strategis dalam penegakan hukum. Ia mengatakan, advokat merupakan bagian dari entitas dalam penegakan hukum untuk memastikan semua prosesnya berjalan sesuai koridor yang jelas.

Kendati, ia mengingatkan pentingnya menjaga integritas dalam menjalankan profesi advokat. KPK, kata dia, tidak akan ragu menindak pihak yang menghambat proses hukum.

"Tapi, kami juga tidak segan-segan jika ada oknum yang justru menyalahgunakan profesi mulia ini untuk menghambat proses hukum atau melakukan praktik transaksional. Integritas adalah harga mati," tegasnya.

Setyo juga menyinggung misi PERADI Profesional yang mengusung konsep advokat modern dan intelektual. Ia berharap hal tersebut bukan hanya sekadar slogan, melainkan menjadi momentum untuk memperkuat moralitas hukum.

"Organisasi PERADI Profesional ini mengusung misi 'Intelektual-Modern'. Saya berharap ini bukan sekadar slogan. Modernitas dalam hukum berarti adaptasi terhadap teknologi, namun intelektualitas berarti kedalaman pemahaman akan moralitas hukum itu sendiri," kata dia.

"Kami di KPK membuka pintu selebar-lebarnya untuk kolaborasi, khususnya dalam hal pencegahan dan pendidikan antikorupsi bagi para advokat," imbuhnya.

3. PERADI Profesional tekankan pentingnya integritas advokat

Pengukuhan pengurus PERADI Profesional. (Dok. PERADI Profesional).

Ketua Umum PERADI Profesional Harris Arthur Hedar menegaskan, organisasi ini hadir sebagai respons atas kebutuhan zaman, bukan karena konflik di internal advokat.

"PERADI Profesional hadir bukan untuk menciptakan perpecahan. Sekali lagi saya tegaskan, PERADI Profesional hadir bukan untuk menciptakan perpecahan, dan bukan hadir karena konflik, tidak ada konflik. Tetapi sebagai jawaban atas kebutuhan zaman," kata Harris.

Ia juga menyebut organisasi advokat harus mampu beradaptasi dengan perubahan, termasuk perkembangan teknologi dan dinamika hukum yang semakin kompleks.

"Dunia hukum berubah, teknologi berubah, dan organisasi advokat tidak boleh tertinggal. Karena itu, kami ingin membangun organisasi advokat yang modern dalam sistem, kuat dalam intelektualitas, tinggi dalam etika, dan berani dalam memperjuangkan keadilan," ucap Harris.

Editorial Team