Demo Mahasiswa Desak MK Kabulkan Gugatan UU Peradilan Militer

- Mahasiswa dan Aktivis Sosial Peduli Demokrasi serta Hukum menggelar demo di depan MK, mendesak agar gugatan uji materiil UU Peradilan Militer dikabulkan karena dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum.
- Koordinator aksi Faldo menyoroti kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus oleh anggota BAIS TNI sebagai contoh perlunya prajurit diadili di peradilan umum untuk menjamin keadilan.
- Dalam aksinya, massa menyampaikan lima tuntutan utama termasuk dukungan kepada MK untuk mengabulkan gugatan, pembentukan tim pencari fakta independen, serta desakan reformasi militer agar tunduk pada peradilan umum.
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil UU Nomor 31 Tahun 1997, tentang Peradilan Militer, dengan nomor perkara 260/PUU-XXIII/2025, Selasa (28/4/2026).
Mahasiswa bersama Aktivis Sosial Peduli Demokrasi dan Hukum menggelar unjuk rasa di sekitar Gedung MK, Jakarta Pusat. Demo digelar ketika sidang uji materi itu berlangsung. Massa mendesak agar MK mengabulkan gugatan tersebut.
1. UU Peradilan Militer dinilai menimbulkan ketidakpastian dan polemik hukum

Koordinator Aksi Aktivis Sosial Peduli Demokrasi dan Hukum, Faldo, mengatakan UU Peradilan Militer harus direvisi, karena menimbulkan ketidakpastian dan polemik hukum ketika ada prajurit yang melakukan tindak pidana umum. Sebab, isi aturan itu menjadi ambigu jika melihat Pasal 24 ayat 1; Pasal 27 ayat 1; dan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945.
"Ketentuan Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer tidak sejalan atau bertabrakan dengan paradigma kekuasaan kehakiman yang merdeka, mengingkari prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum (equality before the law)," kata Faldo, Selasa (28/4/2026).
Faldo menyebut semua pihak harus bisa melihat tolok ukur atau kualifikasi terjadinya tindak pidana. Jika pelanggaran itu terkait kemiliteran, maka prajurit yang melakukan kesalahan diadili di peradilan militer.
Namun, bila ada tentara yang melakukan tindak pidana terhadap sipil ketika tidak sedang bertugas dan atau menjalankan tugas negara, maka pelanggar tersebut harus diadili di peradilan umum. Sebab, Konstitusi menegaskan setiap orang sama di mata hukum.
"Faktanya telah terjadi adanya ketidaksinambungan dan adanya ketidakjelasan terkait yurisdiksi peradilan, sehingga semuanya abscur atau kabur dari makna yang telah dijelaskan sebagaimana asas equality before the law," ucapnya.
2. Soroti kasus penyiraman air keras Andrie Yunus

Faldo kemudian menyinggung kasus Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus yang disiram air keras oleh anggota BAIS TNI.
Menurutnya, MK harus mengabulkan uji materiil UU Peradilan Militer agar perkara Andrie Yunus ini bisa menjadi momentum prajurit diadili di peradilan umum. Sebab, kejahatan empat prajurit BAIS TNI itu murni tindak pidana umum atau bukan pelanggaran kemiliteran.
Dengan mengabulkan uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, dikatakannya akan menjamin independensi, transparansi, hingga keadilan hukum itu sendiri.
"Hal ini penting agar peradilan militer tidak lagi dibebani oleh kasus-kasus pidana umum yang seharusnya diadili oleh pengadilan umum," imbuhnya.
3. Menyampaikan lima sikap

Dalam demonstrasi itu, Aktivis Sosial Peduli Demokrasi dan Hukum menyampaikan lima sikap kepada pemerintah, yang isinya sebagai berikut:
1. Mendukung Hakim MK mengabulkan permohonan perkara No. 260/PUUXXIII/2025 terkait pengujian materiil UU Peradilan Militer;
2. Segera bentuk tim gabungan pencari fakta independen dan hentikan impunitas;
3. Koalisi Masyarakat Sipil, Komnas HAM meminta praperadilan karena pemeriksaan dan bukti-bukti tidak transparan;
4. Incar jabatan sipil tapi menolak diadili di peradilan umum, reformasi militer secepatnya;
5. Militer wajib tunduk ke peradilan umum.
















