Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej mengungkapkan, urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Menurutnya, RUU KUHAP harus segera disahkan jika tidak ingin menimbulkan implikasi hukum, yakni semua tahanan bisa dibebaskan.
Para tersangka yang ditahan aparat penegak hukum baik pihak kepolisian maupun kejaksaan masih menggunakan dasar hukum KUHAP dengan merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama. Sedangkan, KUHP baru akan mulai berlaku pada Januari 2026.
Hal itu disampaikan, Eddy Hiariej dalam rapat pembahasan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di Badan Legislasi DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Karena itu, ia menegaskan, RUU KUHAP harus disahkan tahun ini karena penegak hukum berpotensi kehilangan legitimasi dalam melakukan upaya paksa.
"Kalau KUHAP itu tidak disahkan, saya kasih satu contoh implikasi saja, itu semua tahanan di kepolisian kejaksaan bisa dibebaskan," kata dia.