Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

RKUHP Bisa Ubah Vonis Mati Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Kok Bisa?

Terdakwa Ferdy Sambo saat di sidang vonis yang digelar Senin, (13/2/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Vonis mati pada Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, bisa menjadi hukuman seumur hidup.

Dikutip laman Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), pelaksanaan pidana mati dalam Rancangan KUHP atau KUHP Nasional, dilakukan melalui beberapa tahapan, bahkan bisa berubah menjadi seumur hidup.

Dikeluarkannya pidana mati dari pidana pokok dan menjadi pidana khusus alternatif (eksepsional), menurut anggota Tim Penyusun RUU KUHP, Prof. Dr. Barda Nawawi, SH, didasarkan atas tiga pemikiran pokok.

1. Pidana mati dihindari dengan memilih pidana alternatif berupa pidana seumur hidup

Ilustrasi Pelaku Pidana (IDN Times/Mardya Shakti)

Tahapan pertama, sejauh mungkin pidana mati dihindari dengan memilih pidana alternatif berupa pidana seumur hidup atau penjara dalam waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Tahapan kedua, dimungkinkannya penundaan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun. Dalam penundaan pidana mati itu, dimungkinkan perubahan pidana mati menjadi seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

2. Pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Kemudian tahapan ketiga, terpidana berhak mengajukan grasi. Sementara, pidana mati itu sendiri baru dilaksanakan setelah permohonan grasi itu ditolak Presiden. 

Apabila grasi ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 10 tahun, pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup.

3. Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun

Daftar negara yang masih menerapkan hukuman mati untuk koruptor (IDN Times/Sukma Shakti)

Dilansir laman yang sama, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan pada 6 Desember 2022, hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun. Hal tersebut terdapat dalam Pasal 100 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam Pasal 100 Ayat 1 KUHP mengatur, hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun, jika terdakwa menunjukan rasa menyesal dan harapan untuk memperbaiki diri atau peran terdakwa dalam tindak pidana. Kemudian peran terdakwa tidak terlalu penting atau ada alasan meringankan.

Pada Pasal 3, tenggang waktu masa percobaan selama 10 tahun dimulai satu hari sejak putusan pengadilan.  

4. Pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup

Ilustrasi eksekusi mati (IDN Times/Sukma Shakti)

Berdasarkan Pasal 100 ayat 4 KUHP Nasional, jika terdakwa menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji selama masa percobaan tersebut, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup. Yakni, dengan Keputusan Presiden (Keppres) setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).

"Pidana penjara seumur hidup sebagaimana dimaksud pada Ayat 4 dihitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan," bunyi Pasal 100 ayat 5 KUHP.

"Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung," bunyi Pasal 100 ayat 6 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
Dini Suciatiningrum
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us