Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan posisi Polri dengan kementerian tidak bisa disamakan. Oleh sebab itu, Polri harus berada di bawah langsung presiden, bukan menteri atau kementerian terkait.
Hal tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan terhadap perkara nomor 63/PUU-XXIV/2026, uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Pria yang akrab dipanggil Eddy Hiariej itu menerangkan, pengaturan Pasal 8 ayat 1 dan ayat 2 UU Polri pada dasarnya telah memberikan kejelasan dan kepastian hukum mengenai kedudukan Polri sebagai alat negara yang berada di bawah presiden, sehingga tidak menimbulkan ambiguitas dalam struktur kelembagaan. Kejelasan kedudukan tersebut diperlukan untuk menjamin adanya garis koordinasi, komando, dan pertanggungjawaban yang tegas dalam pelaksanaan fungsi pemerintahan di bidang keamanan dan penegakan hukum.
“Dalam hal ini, Polri tidak dapat disamakan dengan kementerian, karena memiliki karakteristik dan fungsi khusus sebagai alat negara di bidang keamanan dan penegakan hukum, sehingga penempatannya langsung di bawah Presiden merupakan pilihan kebijakan hukum yang rasional dan konstitusional untuk menjaga efektivitas, responsivitas, serta kesatuan komando dalam pelaksanaan tugasnya,” kata Eddy.
