Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Uji UU Minta Polri di Bawah Mendagri, MK Minta Laporan Reformasi Polri

Uji UU Minta Polri di Bawah Mendagri, MK Minta Laporan Reformasi Polri
Ilustrasi polisi. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)
Intinya Sih
  • Mahkamah Konstitusi meminta pemerintah menyerahkan laporan Komisi Percepatan Reformasi Polri sebagai bahan pertimbangan dalam uji materi UU Kepolisian terkait usulan menempatkan Polri di bawah Menteri Dalam Negeri.
  • Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan pengawasan terhadap Polri kini lebih ketat melalui mekanisme praperadilan, koordinasi penyidik-penuntut umum, serta sanksi pidana dan etik bagi aparat yang melanggar.
  • DPR RI menegaskan posisi Polri di bawah Presiden merupakan amanat reformasi 1998 untuk menjaga profesionalitas dan independensi kepolisian, serta menolak usulan reposisi ke bawah Mendagri karena berpotensi menciptakan dualisme komando.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra meminta kepada pemerintah untuk menyerahkan laporan rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri. Permintaan itu disampaikan dalam sidang lanjutan terhadap perkara nomor 63/PUU-XXIV/2026, uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Sidang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan presiden dan DPR. Adapun, dalam permohonan itu, pemohon meminta agar posisi Polri yang saat ini berada di bawah presiden, menjadi di bawah Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Saldi menjelaskan, laporan hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri itu dibutuhkan untuk jadi pertimbangan dalam melihat apa saja rekomendasi yang perlu dibenahi institusi kepolisian.

"(Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej. Saya minta satu saja Prof Eddy, bisa nggak kami diberikan laporan hasil kemarin, Tim Reformasi Kepolisian secara lengkap? Ya, untuk membaca juga apa sih pandangan tim reformasi karena kan kemarin itu lebih banyak rekomendasi dan beberapanya kan pilihan-pilihan juga yang diserahkan kepada presiden, tidak final juga," kata dia.

1. Ada sesuatu yang terjadi di kepolisianmk

IMG_20260413_170931.jpg
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) - Momen jajaran Hakim Konstitusi di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dalam kesempatan itu, Hakim Konstitusi, Liliek Prisbawono Adi juga menyinggung soal dibentuknya Komisi Percepatan Reformasi Polri karena ada sesuatu yang perlu dibenahi dari institusi kepolisian.

Oleh sebab itu, Liliek meminta kepada pemerintah untuk memberikan keterangan tambahan terkait reposisi kedudukan Polri dalam organisasi berpisah dari TNI. Khususnya yang mendukung kepolisian di bawah langsung presiden menjadikan polisi mempunyai kemampuan membuat kebijakan dan melaksanakan kebijakan tersendiri.

Selain itu, Liliek juga bertanya terkait dengan pengawasan yang dilakukan terhadap institusi Polri. Menurutnya, Kompolnas saat ini tidak punya kemampuan untuk memberikan sanksi.

"Mitra kerja dengan DPR Komisi III juga sepertinya ada beberapa kali juga menemui kebuntuan tentang bagaimana menempatkan atau membentuk sebuah sistem pengawasan yang, berpotensi untuk dapat benar-benar bisa mengawasi institusi Polri ini," ucapnya.

"Kita mengetahui dengan terbentuknya kemarin, Komisi Percepatan Reformasi Polri artinya ada sesuatu yang memang terjadi di institusi Polri ini sehingga perlu dibentuk tim reformasi percepatan reformasi Polri ini. Kami ingin mendapatkan keterangan tambahan terkait dengan bagaimana model pengawasan yang seharusnya ideal bagi institusi Polri ini," sambung Liliek.

2. Penjelasan Wamenkum

IMG-20260204-WA0126.jpg
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Prof. Edward Omar Sharif Hiariej usai menghadiri Bimtek KUHP/KUHAP Baru dan UU Penyesuaian Pidana di Gedung Kejati Sulsel, Rabu (4/2/2026) IDN Times / Darsil Yahya

Menanggapi pertanyaan itu, Wamenkum, Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, pengawasan terhadap Polri dalam konteks penegakan hukum dengan KUHAP yang baru saat ini justru sangat ketat.

"Sebagai misal, bahwa apabila terjadi undue delay, ada laporan masyarakat terhadap satu perkara dan itu tidak dilanjutkan oleh, atau tidak diteruskan oleh polisi, maka itu menjadi objek gugatan praperadilan," tuturnya.

Lalu, pengawasan juga dilakukan dengan mekanisme koordinasi antara penyidik dan penuntut umum. Sehingga tidak bisa sembarangan dalam menangani suatu perkara karena sinergitas.

Selain itu, ada pasal di dalam KUHAP yang secara expressis verbis mengatakan, penyidik dan penuntut umum yang bertindak sewenang-wenang, tidak profesional, dan melakukan perbuatan tidak manusiawi, akan dikenakan sanksi pidana dan sanksi etik menurut ketentuan perundang-undangan.

3. DPR tegaskan Polri di bawah presiden sejalan dengan roh reformasi

IMG_20240610_095644.jpg
Ilustrasi polisi. (IDN Times/Irma Yudistirani)

Saat memberikan keterangan dalam persidangan, anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan menegaskan, posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden merupakan bagian penting dari semangat Reformasi 1998. Menurutnya, desain tersebut lahir dari upaya memisahkan Polri dari struktur militer agar institusi kepolisian lebih profesional dan independen.

Pernyataan itu disampaikan Hinca saat mewakili DPR RI dalam sidang terkait pengujian Undang-Undang Kepolisian. Ia menjelaskan, pada era Orde Baru, Polri masih menjadi bagian dari ABRI bersama TNI AD, AL, dan AU.

“Pengaturan kedudukan Polri di bawah Presiden merupakan salah satu capaian penting dalam agenda reformasi, khususnya terkait pemisahan Polri dan TNI. Sebelum reformasi, Polri merupakan bagian dari ABRI yang berada di bawah rantai komando militer,” kata Hinca.

Menurut dia, pemisahan Polri dari TNI dilakukan untuk mengembalikan fungsi kepolisian sebagai institusi sipil yang fokus melindungi dan melayani masyarakat.

“Pemisahan ini bertujuan untuk mengembalikan Polri pada fungsi profesionalnya sebagai institusi sipil yang melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, serta menjamin netralitas Polri dalam pengaruh politik praktis,” ujarnya.

Hinca menjelaskan, posisi Polri di bawah Presiden memiliki dasar hukum kuat, mulai dari Ketetapan MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000 hingga Pasal 30 UUD 1945. Bahkan, ketentuan itu kembali ditegaskan melalui Tap MPR Nomor I Tahun 2003.

“Dengan demikian, Tap MPR VI Tahun 2000 dan Tap MPR VII Tahun 2000 tetap memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai dasar pembentukan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. Sehingga, Pasal 8 ayat 1 dan ayat 2 yang menempatkan Polri langsung di bawah Presiden merupakan penjabaran konstitusional yang sah dan telah dikonfirmasi keberlakuannya melalui Tap MPR Nomor I Tahun 2003,” katanya.

Ia juga mengungkapkan, pembahasan RUU Kepolisian saat itu berlangsung mendalam antara DPR dan pemerintah. Hasilnya, semua pihak sepakat Polri harus bertanggung jawab langsung kepada Presiden, bukan di bawah kementerian tertentu.

“Kedudukan Polri langsung di bawah Presiden adalah perintah eksplisit dan mengikat dari Ketetapan MPR Nomor VII Tahun 2000 Pasal 7 ayat 2 yang diperkuat oleh Pasal 30 ayat 4 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujarnya.

Hinca menilai usulan agar Polri ditempatkan di bawah Kementerian Dalam Negeri justru bertentangan dengan sistem presidensial yang dianut Indonesia.

“Oleh karena itu, Majelis yang mulia. Terhadap petitum pemohon yang menginginkan Polri berada di bawah Menteri Dalam Negeri, DPR RI berpandangan bahwa petitum tersebut justru bertentangan dengan desain sistem presidensial Indonesia,” katanya.

Ia menilai, jika Polri berada di bawah Mendagri, maka akan muncul potensi dualisme komando yang dapat mengganggu efektivitas institusi kepolisian.

“Menempatkan Polri di bawah Mendagri akan mendelegasikan tanggung jawab konstitusional Presiden yang bersifat langsung dan utuh, sehingga berpotensi menciptakan dualisme komando dalam tubuh Polri serta mengaburkan makna rantai komando yang selama ini telah berjalan efektif,” ujarnya.

Hinca juga menegaskan Komisi III DPR RI terus melakukan pengawasan terhadap Polri, termasuk terhadap dugaan pelanggaran oleh aparat. DPR, kata dia, mendorong reformasi Polri agar lebih berfokus pada aspek kultural dan penghormatan terhadap HAM.

“Komisi III DPR RI akan memaksimalkan pengawasan terhadap Polri berdasarkan Pasal 20A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan meminta pengawasan internal Polri diperkuat dengan terus menyempurnakan Biro Pengawasan Penyidikan, Inspektorat, dan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri,” kata Hinca.

Untuk diketahui, tiga advokat mengajukan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) ke MK. Norma yang diujikan ialah Pasal 8 ayat 1 dan ayat 2 UU Polri.

Adapun bunyi Pasal 8 ayat 1 UU Polri menyatakan, “Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden.” Sementara ayat 2 berbunyi, “Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”

Pemohon meminta agar MK menyatakan Pasal 8 ayat 1 UU Polri bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK diminta mengubah pasal itu menjadi, "Bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden melalui Menteri yang membidangi urusan pemerintahan dalam Negeri".

Sementara, MK juga diminta mengubah Pasal 8 ayat 2 UU Polri menjadi, "Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Menteri yang membidangi urusan pemerintahan dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan".

Para pemohon menilai keberadaan Polri di bawah presiden menimbulkan potensi diskriminasi. Sebab advokat yang membela oposisi atau pihak yang berseberangan dengan pemerintah akan diperlakukan berbeda dibanding advokat yang menangani perkara pihak pemerintah atau pendukungnya.

Hak para pemohon sebagai advokat untuk memberikan advokasi maupun pembelaan yang efektif akan menjadi terlanggar. Oleh karenanya kerugian ini dapat bersifat aktual maupun potensial yang bisa dipastikan akan terjadi karena mempengaruhi efektivitas tugas advokat yang berkaitan dengan proses pembelaan hukum yang menjadi profesi para Pemohon.

Dengan demikian, para pemohon berpendapat ketentuan pasal-pasal yang diuji tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum, membuka ruang intervensi kekuasaan, dan bertentangan dengan prinsip negara hukum, kesetaraan di hadapan hukum, serta perlindungan hak-hak konstitusional warga negara.

Sebagai negara hukum, pasal ini menegaskan semua aspek penyelenggaraan kekuasaan negara, termasuk penegakan hukum oleh kepolisian harus tunduk pada prinsip rule of law dan bukan kekuasaan yang tak terbatas. Penempatan kepolisian secara langsung di bawah presiden tanpa mekanisme pengawasan dan pembatasan, berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan yang bertentangan dengan prinsip negara hukum.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us

Latest in News

See More