Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wamenkumham Edward Omar Syarief Hiariej (ANTARA FOTO/Aprilia Akbar)

Jakarta, IDN Times -  Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) belakangan terus menggelar rapat dengan panitia kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Panja dan pemerintah dalam rapat yang digelar bersama Badan Legislasi (Baleg) Kamis (31/3/2022) berdiskusi soal restitusi, pemeriksaan saksi, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di ruang sidang. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej atau yang kerap disapa Eddy menjelaskan pemerintah mengusulkan adanya penyitaan harta kekayaan pelaku sebagai jaminan restitusi atas izin pengadilan negeri. 

"Hal ini guna menghindari adanya pengalihan harta kekayaan oleh pelaku," ujar Eddy dilansir Jumat (1/4/2022).

1. Pertimbangan rumusan victim trust fund

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Hukum di Indonesia agar dipahami sebagai hukum yang adil dan tidak hanya dirasakan berat oleh pelaku miskin, tapi ringan bagi pelaku berpunya. Maka dari itu perlu ada pertimbangan rumusan terkait victim trust fund atau dana bantuan korban untuk memastikan hak restitusi korban. Hal ini dilakukan jika pelaku atau pihak ketiga tak mampu membayar restitusi yang diputus pengadilan.

Hal ini disebutkan dalam dua ayat RUU TPKS, khususnya sebagai substansi baru DIM Pemerintah.

"Secara teknis akan diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah," kata Eddy.

2. Tetap beri ancaman pidana penjara pengganti

Editorial Team

Tonton lebih seru di