Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) belakangan terus menggelar rapat dengan panitia kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Panja dan pemerintah dalam rapat yang digelar bersama Badan Legislasi (Baleg) Kamis (31/3/2022) berdiskusi soal restitusi, pemeriksaan saksi, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di ruang sidang. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej atau yang kerap disapa Eddy menjelaskan pemerintah mengusulkan adanya penyitaan harta kekayaan pelaku sebagai jaminan restitusi atas izin pengadilan negeri.
"Hal ini guna menghindari adanya pengalihan harta kekayaan oleh pelaku," ujar Eddy dilansir Jumat (1/4/2022).