Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, menyebut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai upaya negara untuk memenuhi keadilan hukum.
"Orientasi dari KUHP ini tidak hanya kepastian hukum, tapi juga keadilan dan kebermanfaatan. Itukan ada rasa keadilan masyarakat yang membuat mengapa eksistensi pasal ini perlu dan bagaimana pengaturan lebih detail akan kita muat dalam peraturan daerah," kata dia Eddy dalam acara seminar nasional di kantor Kemenkumham, dilansir Selasa (25/7/2023)
Dia mengatakan, seminar nasional digelar untuk membicarakan pasal-pasal yang ada di dalam KUHP. Kemenkumham juga diklaim menerima masukan masyarakat mengenai KUHP baru.
"Khususnya di bagian penjelasan itu akan ada peraturan pemerintah yang menyusun pedoman pengaturan hidup dalam masyarakat, apa saja yang harus diatur di dalam pedoman hidup masyarakat maka kami mengadakan diskusi dalam rangka meminta masukan dari masyarakat," ujarnya.