Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengungkapkan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan dibahas bersama DPR pada masa sidang V tahun sidang 2022-2023. Sidang itu dimulai pekan depan, yakni Selasa (16/5/2023).

Hal itu disampaikan Eddy usai Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengirim Surat Presiden (Surpres) Nomor R-22/Pres/05/2023 tentang RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana yang telah diterima DPR pada Kamis (4/5/2023).

"Saya optimis RUU ini akan dibahas dan diselesaikan dalam masa sidang DPR berikut yang akan dimulai pada tanggal 16 Mei 2023," ujar Eddy Hiariej dalam keterangannya, Rabu (10/5/2023).

1. Tunggu undangan pembahasan RUU dari DPR

Ketua DPR Puan Maharani (tengah) bersiap memberikan pidato saat rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Saat ini, kata Eddy, pemerintah menunggu undangan pembahasan RUU itu dari DPR. Sebab, Surpres yang masuk ke DPR harus dibahas melalui Rapat Pimpinan (Rapim) terlebih dulu untuk dibawa ke Rapat Badan Musyawarah (Bamus).

"Belum dapat dipastikan apakah pembahasan di DPR oleh Komisi III atau Badan Legislatif (Baleg)," kata Eddy.

2. RUU ini terdiri dari 7 Bab dan 68 Pasal

Editorial Team

Tonton lebih seru di