Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengungkapkan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan dibahas bersama DPR pada masa sidang V tahun sidang 2022-2023. Sidang itu dimulai pekan depan, yakni Selasa (16/5/2023).
Hal itu disampaikan Eddy usai Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengirim Surat Presiden (Surpres) Nomor R-22/Pres/05/2023 tentang RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana yang telah diterima DPR pada Kamis (4/5/2023).
"Saya optimis RUU ini akan dibahas dan diselesaikan dalam masa sidang DPR berikut yang akan dimulai pada tanggal 16 Mei 2023," ujar Eddy Hiariej dalam keterangannya, Rabu (10/5/2023).