Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kampung Adat Ratenggaro (KAR), Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT (dok. Kemenpar)

Intinya sih...

  • Praktik pungli di destinasi wisata tidak boleh terjadi karena dapat merusak nama baik daerah dan menurunkan kunjungan wisatawan.
  • Pemerintah mendukung langkah pembinaan dan penindakan tegas terhadap pelaku pungli, serta melibatkan masyarakat dalam pengelolaan destinasi pariwisata.

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Pariwisata (Wamenpar), Ni Luh Puspa, menanggapi kejadian pungutan liar (pungli) yang dialami YouTuber Jajago Keliling Indonesia di kawasan Jalan Poros Tengah Ratenggaro menuju Tambolaka dan Pantai Ratenggaro, Kampung Adat Ratenggaro (KAR), Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT.

Ia menegaskan, praktik pungli tidak boleh terjadi di destinasi wisata. Menurut dia, destinasi yang aman, nyaman, dan menyenangkan adalah kunci untuk memberikan pengalaman terbaik bagi wisatawan, sekaligus memastikan dampak positif pariwisata dirasakan langsung oleh masyarakat.

Editorial Team

Tonton lebih seru di