Yang pertama, sebetulnya putusan MK itu terkait dengan undang-undang, jadi hanya mengatakan bahwa dasar hukumnya itu sah begitu, kemudian keputusan MA hanya mengatakan bahwa Perkom itu kira-kira boleh digunakan untuk melakukan tes wawasan kebangsaan, tapi dua keputusan itu tidak bicara apakah tes yang dilakukan itu adalah sesuai dengan hukum atau tidak atau apakah sewenang-wenang atau tidak? Itu tidak masuk dalam lingkup uji materil di MK dan judicial review MA, hanya sebatas itu kemudian untuk menilai apakah yang terjadi itu sah atau tidak, melanggar hukum atau tidak.
Kita harus merujuk pada laporan penyelidikan Komnas HAM dan juga didalam temuannya Ombudsman dan saya mengatakan tadi Ombudsman itu sudah mengirimkan rekomendasi, kan tadinya mereka baru mau mengadakan tindakan kolektif, mereka sekarang sedang menuju masalah rekomendasi ini.
Jadi ini langkah hukum yang sedang dilakukan oleh Ombudsman, jadi kita jangan beranggapan langkah itu pengadilan, karena itu beda lagi dan namanya litigasi, bukan langkah hukum, jadi yang harus kita kawal sekarang adalah agar presiden mengikuti menjalankan langkah hukum yang sedang dijalankan oleh Ombudsman itu.Karena itu, sekarang kami sedang memantau dan mendorong agar presiden menjalankan rekomendasi itu yaitu memberikan sanksi kepada pimpinan KPK yang tidak mau mengindahkan korektif dari Ombudsman.
Jadi masalah negara KPK yang dianggap memenuhi syarat ini sebetulnya bukan hanya masalah mereka. Jangan sampai KPK menjadi lembaga antikorupsi yang sekian kalinya yang mati di Indonesia, tetapi sesungguhnya masalah KPK itu bukan hanya masalah antikorupsi, karena korupsi itu membuat orang menjadi miskin, membuat anak-anak tidak bisa sekolah, bahkan menyebabkan orang menjadi mati karena kekurangan makanan.
Karena itu masalah 56 pegawai KPK itu menjadi masalah bangsa Indonesia, masalah kita semua. Mari kita sama-sama mengawal ini dan mendesak kepada Presiden sebagai pemegang kunci tadi, buka pintu dan kembalikan mereka ke dalam KPK agar pemberantasan korupsi tetap berjalan dengan baik.