Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komnas HAM: Ada 11 Pelanggaran HAM dalam Tes Wawasan Kebangsaan KPK

Gedung Merah Putih KPK dijaga oleh Polisi. (IDN Times/Aryodamar)
Gedung Merah Putih KPK dijaga oleh Polisi. (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akhirnya menyelesaikan dan menarik kesimpulan dari pemeriksaan dugaan pelanggaran HAM dalam proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK dalam rangka alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hasilnya, Komnas HAM menemukan ada 11 bentuk pelanggaran HAM yang terjadi dalam proses tersebut.

"Dari perspektif pelanggaran hak asasi manusianya, Komnas HAM menemukan ada 11 bentuk pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus ini," kata Wakil Ketua Komnas HAM Munafrizal Manan dalam konferensi pers virtual, Senin (16/8/2021).

1. Daftar 11 pelanggaran HAM yang terjadi dalam TWK KPK

Ahmad Taufan Damanik dan Mochammad Choirul Anam, Komisioner Komnas HAM. (dok. Komnas HAM)
Ahmad Taufan Damanik dan Mochammad Choirul Anam, Komisioner Komnas HAM. (dok. Komnas HAM)

Komnas HAM memaparkan 11 pelanggaran HAM itu adalah hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak bebas dari diskriminasi, hak kebebasan beragama dan berkeyakinan, hak atas pekerjaan, dan hak atas rasa aman.

Kemudian, ada pula pelanggaran hak atas informasi, hak atas privasi, hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat, hak berpartisipasi dalam pemerintahan, dan hak kebebasan berpendapat.

"Jadi saudara-saudara demikian ada 11 pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus ini," ujar Munafrizal.

2. Komnas HAM berikan sejumlah rekomendasi

IDN Times/Dini Suciatiningrum
IDN Times/Dini Suciatiningrum

Selain menemukan 11 pelanggaran, Komnas HAM juga memberikan sejumlah rekomendasi untuk ditaati KPK. Komnas HAM merekomendasikan agar pimpinan KPK memulihkan status pegawai yang dinyatakan tak memenuhi syarat menjadi ASN, mengevaluasi seluruh proses tes wawasan kebangsaan pada pegawai, dan membina seluruh pejabat yang terlibat penyelenggaraan TWK.

Selain itu, Taufan juga merekomendasikan adanya penguatan terkait wawasan kebangsaan, hukum, dan hak asasi manusia, serta menjadikan nilai itu sebagai code of conduct dalam sikap dan tindakan setiap ASN. Terakhir, Komnas HAM merekomendasikan agar nama baik pegawai KPK yang disebut tak memenuhi syarat dipulihkan.

"Sebab ini menyangkut hak asasi mereka," Kata Taufan.

3. Komnas HAM bakal laporkan hasil pemeriksaan ke Jokowi

Ketua KPK Firli Bahuri di Kompleks Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat 20 Desember 2019 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)
Ketua KPK Firli Bahuri di Kompleks Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat 20 Desember 2019 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Taufan mengatakan, tindak lanjut hasil pemeriksaan ini tak hanya berhenti dalam konferensi pers saja. Nantinya hasil pemeriksaan ini akan dilaporkan kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

"Komnas HAM berharap rekomendasi tersebut dapat segera mendapat perhatian dan tindak lanjut presiden RI," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us