Itu beritanya salah besar. Makanya orang sudah diklarifikasi, tetap ngotot.
Saya itu sekadar mengingatkan kepada institusi kepolisian bahwa UU perlindungan anak yang terbaru UU nomor 35 tahun 2018 tentang perlindungan anak mengingatkan, bahwa ada anak-anak yang membutuhkan perlindungan khusus.
Siapa itu? Terutama anak teroris. Bapaknya teroris silakan, tapi anaknya dipisahkan, yang salah itu orang tuanya, bukan anaknya. Anak kecanduan napza, anak hasil kejahatan seksual, itu harus mendapat perlindungan khusus. Lalu anak disabilitas.
Nah salah satu di antaranya adalah anak yang terstigmatisasi atas labelisasi pada orang tuanya. Jadi misalnya orang tuanya pembunuh, ramai, anaknya sering dibully "kamu anak pembunuh". Orang tuanya koruptor, anak-anak sering jadi korban. jadi inilah yang harus diingatkan.
Saya banyak ditanya masyarakat, "kak Seto gimana itu anaknya FS? Ini pasti kan dibully dia." Ini tugas negara. Makanya saya datang ke Mabes Polri untuk menanyakan apakah negara hadir terhadap kasus seperti ini termasuk kasus yang lain. Lebih kepada itu.
Tapi begitu keluar wartawan nanya "Lalu gimana anaknya yang masih bayi 1,5 tahun?" Loh saya sudah sejak 2010 menangani kasus semacam ini. Salah satu yang menonjol adalah anaknya ibu Angelina Sondakh. Waktu itu juga saya suarakan bahkan saya menulis surat ke pengadilan bahwa ini anak 2 tahun yang masih lekat dengan ibunya, mohon jangan dipisahkan secara mendadak. Tapi suara saya dari dulu memang sering tidak terdengar.
Kemarin waktu keluar dari Mabes Polri saya ditanya seperti itu, ya saya menyampaikan kalau pandangan saya selama adalah bahwa siapapun juga ibunya, kalau masih punya anak bayi dan itu masih perlu kelekatan dengan ibunya ya jangan dipisahkan.
Caranya gimana? Pertama kalau bisa tahanan rumah, manakala sudah ada orang lain misalnya neneknya atau tantenya atau yang bisa mengambil alih silakan dilanjutkan penahanannya. Antara itu atau ya di Rutan atau di Lapasnya disediakan tempat untuk bayi bukan ibunya.