Kata kuncinya di situ. Karena memang selama ini yang jadi rumit dari pembahasan kalau KUHP ini agak beda dengan pembuatan undang-undang pada umumnya adalah karena tahun 2019, dulu ada gerakan reformasi dikorupsi itu efeknya.
Itu membuat rancangan undang-undang yaitu rancangan KUHP dan rancangan undang-undang lembaga pemasyarakatan ditarik oleh pemerintah sebelumnya dijadikan pembahasan undang-undang itu dua tingkat, tingkat pertama itu yang membahas secara mendalam, tingkat kedua yang tinggal ketuk aja.
Ilustrasinya biar gampang relate, itu yang Mbak Puan (Ketua DPR) suka matikan mikrofon, itu adalah pembahasan tingkat dua.
Ditariknya memang pas pembahasan tingkat dua, kemudian ada undang-undang yang mengatur bisa ada undang-undang yang sifatnya carry over, dioper dari periode DPR yang sekarang, yang sebelumnya itu habis 2019, ini yang baru, jadi karena 2019 itu ditarik sebelum ketok palu.
Anggota DPR dan Pemerintah menginginkan sekarang, gak usah ada pembahasan lagi, langsung ketok saja udah jadi nih. Padahal menurut saya, ini yang salah dalam sistem hukum dan sistem politik kita dan UU dasar kita.
Karena pertama kan berbeda, ternyata apa yang ditarik oleh Presiden pada bulan September 2019 dengan versi 4 Juli 2022 itu isinya beda, jadi gak logis kalau misalnya apa yang ditarik tuh sekarang langsung diketok aja.
Tapi alasan yang kedua yang lebih mendasar, namanya pembahasan undang-undang bagaimanapun, namanya juga pembahasan dulu, gak bisa langsung ketok aja, namanya undang-undang itu bukan keputusan politik semata-mata dari elite politik kita di DPR dan pemerintah.
Tapi pada saat ketok palu, mereka harus mengambil keputusan berdasarkan maunya rakyat, kan mereka wakil rakyat, nah itu harus dibahas dulu gak bisa main ketok saja.
Jadi gara-gara carry over itu ada keinginan bulan Juli ini langsung ketok, namun memang sekarang DPR sudah reses, akhirnya pada tanggal 4 Juli lalu mereka memutuskan bahwa oke kita gak perlu di bulan Juli, kita reses dulu setelah itu nanti baru kita ambil keputusan mau beneran diketok atau mau dibahas dulu.
Pada akhirnya memang harus ada yang ambil keputusan, kita semua paham itu, tapi kan jangan karena kita ribut, kita mau ikut diskusi sebagai warga negara yang baik justru kemudian ruang tertutup duluan, langsung diketok saja.
Jadi itu yang terjadi sekarang memang belum, gak jadi bulan ini, karena DPR nya lagi reses. Jadi DPR itu kan ada masa sidang, terus reses berapa minggu lagi gitu ya, masa sidang berikutnya barulah mereka akan memutuskan apakah benar mau dibahas atau tidak.
Dan harapannya pasti kita maunya ngebahas dulu. Sekarang ini DPR wacananya itu lebih banyak ke simbolisasi, ketimbang proses dan substansi. Maksud saya, simbolisasi ini, yang dibicarakan adalah “Oh kita mau memberikan kado untuk rakyat Indonesia pada hari kemerdekaan 17 Agustus 2022”, atau simbolisasi lain ini adalah karya agung bangsa Indonesia karena bukan peninggalan penjajah, atau simbolisasi lain legacy Pak Jokowi, di masa pemerintahannya karena akhirnya ada KUHP baru.
Itu simbolisasi yang ada di permukaan dan menurut saya itu harus tolak, karena yang penting itu proses yang terbuka dan substansi yang bukan malah seperti aturan kolonial zaman dulu.