Dewan Pers Minta DPR Kaji Ulang Pasal RKUHP yang Ancam Kebebasan Pers

Jakarta, IDN Times - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kini sedang menjadi sorotan. DPR dan Pemerintah dinilai abai terhadap aspirasi masyarakat.
Terbukti, tak ada draf resmi yang dikeluarkan oleh DPR dan Pemerintah. Ketua Dewan Pers, Azyumardi Azra mengatakan, banyak pasal ancaman yang bisa merugikan kebebasan pers dalam RKUHP.
"Rancangan KUHP ini banyak sekali ancaman atau bahaya terhadap kebebasan pers, kebebasan bermedia, kebebasan berekspresi, kebebasan berpendapat dan sebagainya," ujar Azyumardi di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Jumat (15/7/2022).
1. Pers tidak boleh menyiarkan berita yang belum teruji kebenarannya

Dalam salah satu pasal, kata Azyumardi, pers tidak boleh menyiarkan berita yang belum teruji kebenarannya. Apabila hal itu terjadi, bisa dijerat pidana.
"Jadi, kalau misalnya pemberitaan tidak sesuai dengan fakta, maka jurnalis dan medianya kena delik," ucap dia.
Menurutnya, hukuman dalam pasal tersebut berjenjang. Bila tidak menimbulkan kegaduhan, hukumannya lebih ringan.
2. Ada belasan pasal yang mengancam kebebasan pers

Lebih lanjut, Azyumardi mengatakan, ada belasan pasal dalam RKUHP yang dapat membelenggu kebebasan pers.
"Jadi jurnalis sekarang memang menjadi objek delik, objek delik dan objek kriminalisasi," kata dia.
3. Jurnalis tidak boleh kritik

Azyumardi mengatakan, bila RKUHP disahkan, jurnalis nantinya tidak bisa melakukan kritik terhadap pemerintah dan DPR.
"Misalnya juga tidak boleh lagi mengkritik atau memuat kritik kecuali kritik itu disertai dengan solusi. Misalnya gitu, jadi kalau pers memuat itu kepada kekuasaan bersifat umum, bukan hanya presiden dan wapres, tapi juga pemerintah yang ada di bawah itu bahkan sampai ke tingkat bawah," imbuhnya.