Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya meresmikan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi UU, meskipun gelombang penolakan terus bergema di kalangan masyarakat sipil.
Adapun pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna ke-15 masa persidangan II DPR, yang digelar di Gedung Nusantara 1, pada Kamis (20/3/2025). Rapat dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani.
Mulanya, Puan meminta Ketua Komisi 1 DPR RI Fraksi PDIP sekaligus Ketua Panja RUU TNI Utut Adianto untuk menyampaikan laporan.
Dalam laporannya, Utut menegaskan, perubahan UU TNI tetap pada prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia (HAM), serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan internasional yang telah ditetapkan.
Selanjutanya, Puan meminta persetujuan kepada seluruh peserta rapat, apakah RUU TNI ini dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU.
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia apakah dapat disetujui?" tanya Puan kepada peserta rapat.
Seluruh peserta rapat paripurna menyatakan setuju. Puan selanjutnya mengetok palu sidang.
Pengesahan RUU TNI menjadi UU, berangkat dari adanya surat Presiden bernomor R12/pres/02/2025 tanggal 13 Februari 2025 meminta supaya perubahan atas undang-undang ini segera dibahas bersama.
Kritik terhadap RUU TNI terus bergema. Terlebih, dalam pembahasannya dinilai tidak transparan dan akuntabel. Komisi 1 DPR RI bahkan menggelar rapat pembahasan lanjutan di sebuah hotel mewah di Jakarta selama dua hari.
Berikur petikan wawancara IDN Times bersama Anggota Panja RUU TNI sekaligus Komisi 1 DPR RI Fraksi PKB Oleh Soleh, terkait pembahasan RUU TNI yang terkesan buru-buru dan tertutup.