Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi prajurit TNI Angkatan Darat (AD). (ANTARA FOTO/Aprilio Akbar)

Intinya sih...

  • DPR resmi meresmikan RUU TNI menjadi UU, meskipun masih banyak penolakan di masyarakat sipil
  • Pengesahan RUU TNI berdasarkan surat Presiden dan terus menuai kritik karena dinilai tidak transparan dan akuntabel
  • Anggota Panja RUU TNI membantah pembahasan tertutup, melibatkan para ahli, pengamat militer, dan elemen bangsa lainnya

Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya meresmikan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi UU, meskipun gelombang penolakan terus bergema di kalangan masyarakat sipil.
Adapun pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna ke-15 masa persidangan II DPR, yang digelar di Gedung Nusantara 1, pada Kamis (20/3/2025). Rapat dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani. 

Mulanya, Puan meminta Ketua Komisi 1 DPR RI Fraksi PDIP sekaligus Ketua Panja RUU TNI Utut Adianto untuk menyampaikan laporan.

Editorial Team

EditorSunariyah

Tonton lebih seru di