Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menteri Hukum Persilakan Masyarakat Gugat UU TNI ke MK

Menkum Supratman Andi Agtas saat menunjukkan situs resmi Kemenkum. (Dok. Kemenkum)
Intinya sih...
  • Menteri Hukum mempersilakan gugatan ke MK terhadap RUU TNI yang baru disahkan
  • UU TNI diklaim memberikan kepastian mengenai batasan jabatan di ranah sipil

Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, mempersilakan masyarakat yang tidak setuju dengan pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Masih ada saluran-saluran lain yang bisa digunakan. Kan ada saluran yang lain untuk bisa digunakan. Karena itu berikan kesempatan kepada pemerintah untuk melaksanakan undang-undang TNI yang baru disahkan kemarin. Kemudian, biarkan dia akan diuji (materi ke MK). Apakah benar bahwa kekhawatiran itu memang sesuatu yang mendasar untuk dilakukan," kata Supratman di Kompleks Istana, Jakarta, Jumat (21/3/2025).

1. Bantah isu dwifungsi TNI

Puluhan mahasiswa tolak pengesahan RUU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi undang-undang berupaya membongkar akses masuk ke Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025) siang. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Supratman membantah UU TNI itu akan membangkitkan kembali dwifungsi TNI sebagaimana yang terjadi saat Orde Baru (Orba). 

Sebaliknya, aturan ini justru diklaim untuk memberikan kepastian mengenai batasan jabatan di ranah sipil apa saja yang boleh diisi tentara.

"Justru memberi batasan kepastian terkait dengan jabatan mana yang boleh diisi oleh militer di dalam jabatan sipil. Kita tidak boleh mengenal istilah-istilah yang terlalu mendikotomikan antara semua kekuatan bangsa," tegas dia.

2. Mahasiswa UI gugat UU TNI ke MK

Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) mengajukan gugatan formil terkait Undang-Undang TNI yang amandemennya disahkan pada Kamis (20/3/2025). Sebagai pemohon, mereka mendaftarkan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat (21/3/2025). 

Kuasa hukum mahasiswa UI, Abu Rizal Biladina, menggarisbawahi yang mereka gugat adalah formil atau proses revisi Undang-Undang TNI. Bukan isi dari undang-undang tersebut.

"Artinya, kami menguji apakah peraturan pembentukan perundang-undangannya yang disahkan oleh DPR telah memenuhi persyaratan yang diatur oleh UU. Setelah kami melakukan riset lebih mendalam, kami menyimpulkan revisi UU TNI yang disahkan pada Kamis kemarin cacat formil dan inkonstitusional," ujar Rizal ketika dihubungi oleh IDN Times. 

"Jadi, kami tidak menguji pasal per pasal," tutur dia. 

Alasan pihaknya mengajukan gugatan formil terhadap UU TNI karena parlemen telah menyalahi tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan. Salah satu kekeliruan fatal yang dilakukan parlemen, kata Rizal, yakni hingga hari Jumat draf RUU TNI yang sudah disahkan dan naskah akademik belum tersedia di situs resmi DPR. 

"Seharusnya, sejak awal DPR itu menyediakan naskah akademik dan draf RUU TNI di laman resmi parlemen karena itu kewajiban mereka sebagai parlemen. Itu hak kami sebagai warga negara. Hal tersebut bermakna, DPR telah menghapus meaningful participation," kata dia. 

3. Mahasiswa minta MK nyatakan revisi UU TNI tidak sesuai ketentuan perundang-undangan

Massa aksi tolak RUU TNI yang terdiri mahasiswa dan masyarakat sipil berhasil menjebol pagar gedung DPR RI pada Kamis (20/3/2025) pukul 18.30 WIB (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dalam dokumen gugatan yang diajukan, ketujuh mahasiswa UI itu mengajukan lima poin gugatan. Pertama, meminta kepada hakim konstitusi untuk mengabulkan gugatan mereka secara keseluruhan. 

"Kedua, menyatakan UU tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tidak memenuhi ketentuan pembentukan perundang-undangan berdasarkan UUD 1945," demikian yang tertulis di dalam dokumen tersebut. 

Ketiga, ketujuh mahasiswa UI meminta kepada hakim konstitusi untuk menyatakan UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Oleh karena itu, undang-undang tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. 

Keempat, mereka meminta UU yang telah diubah, dihapus, dan atau tidak telah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat yakni UU Nomor 34 Tahun 2004 berlaku kembali. 

Kelima, memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Rizal mengatakan, sidang pendahuluan akan digelar setelah libur Idul Fitri.

"Timeline sidang pendahuluan paling cepat digelar setelah Lebaran," ujar dia. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us