Jakarta, IDN Times - Memasuki masa akhir kepemimpinannya, Presiden Joko "Jokowi" Widodo dianggap membuat terobosan terkait isu Hak Asasi Manusia (HAM). Mantan Gubernur DKI Jakarta itu pada 11 Januari 2023 mengakui 12 kasus pelanggaran HAM berat memang benar-benar terjadi di masa lalu.
Pengakuan itu pun menimbulkan polemik lantaran masih ada kasus HAM lainnya yang juga perlu diakui negara. Selain itu, ada pula yang berpendapat pengakuan saja tidak cukup. Negara juga dituntut untuk meminta maaf.
Ketua Tim Pelaksana Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat (TPPHAM) Masa Lalu, Makarim Wibisono, mengatakan pengakuan ini menjadi yang pertama sepanjang 77 tahun Indonesia berdiri. Negara hanya mengakui 12 kasus HAM berat itu lantaran hanya 12 kasus itu yang berkasnya telah dilimpahkan Komnas HAM ke Kejaksaan Agung.
Menurut Makarim, langkah ini adalah titik tengah dari semua hal yang semula dipikir tidak mungkin dilakukan. Pemerintahan Jokowi memilih penyelesaian di luar jalur hukum dan fokus kepada pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM berat. Berdasarkan data dari Komnas HAM, ada sekitar 6.000 lebih korban pelanggaran HAM berat yang tersebar di seluruh Indonesia dan sejumlah negara.
"Jadi, ini prosesnya non yudisial dan fokus kepada korbannya. Pusat perhatiannya bagaimana betul-betul mengatasi masalah korbannya," ungkap Makarim yang ditemui IDN Times di kediamannya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, awal Maret 2023.
Ia juga menggarisbawahi, fokus pemerintah di luar jalur hukum bukan berarti proses pengusutan kasusnya terhenti. Justru lantaran berkas dari 12 kasus pelanggaran HAM berat itu sudah ada di Kejaksaan Agung lebih mudah kapan pun dilimpahkan ke pengadilan.
Makarim juga menyebut tak semua korban pelanggaran HAM bersedia memilih jalur hukum. Sebagian ada puas dengan pengakuan dari pemerintah dan bakal mendapatkan pemulihan hak.
"Mereka tidak mau membuka itu karena bakal membuka trauma masa lalu," tutur mantan diplomat senior di Kementerian Luar Negeri itu.
Pemerintah pun kini sudah membentuk tim untuk implementasi 11 rekomendasi dari TPPHAM. Makarim pun kembali dilibatkan di dalam implementasi rekomendasi tersebut.
Apa saja tantangan yang dihadapi TPPHAM ketika menemui korban dan mendengarkan aspirasi mereka? Apa respons Makarim ketika langkah Indonesia dipuji Dewan HAM PBB di Jenewa? Simak wawancara IDN Times selengkapnya berikut ini.