Ilustrasi petugas PT Pos Indonesia menyerahkan bantuan sosial (bansos) tunai tahap pertama ke salah seorang KPM di Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/4) (Dok. Kemensos)
Secara gamblang, Wapres menjelaskan, menurut para ulama hukum menolong orang yang kelaparan di tengah masa sulit seperti ini adalah fardu kifayah.
"Artinya apabila ada seseorang yang melaksanakan menghilangkan kelaparan itu, maka yang lain tidak berdosa. Tapi, apabila tidak ada yang melaksanakan sampai ada yang kelaparan, maka semuanya berdosa,” kata Ma'ruf.
Lebih jauh, mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu mengingatkan, salah satu hukum fardu kifayah adalah menghilangkan bahaya seperti kelaparan. Namun, hukum menolong orang yang kelaparan ini dapat meningkat menjadi fardu ‘ain atau kewajiban individu.
“Kalau ada orang yang kurang makan maka untuk membantunya, hukumnya fardu kifayah. Tetapi, kalau sampai tidak makan, maka menurut para ulama, hukumnya (bagi orang lain untuk membantu) bukan fardu kifayah, tapi fardu ‘ain. Artinya, tiap orang, yang berkelebihan, wajib untuk membantunya,” kata Ma'ruf.