Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wakil Presiden Ma'ruf Amin (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Jakarta, IDN Times - Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM), Edward Omar Sharief Hiariej atau Eddy Hiariej untuk menghormati proses hukum. Sebab, Eddy saat ini sudah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat ditanya terkait apakah Eddy harus mundur sebagai Wamenkum HAM, Ma'ruf menyebut semua harus ada prosesnya.

"Ya supaya prosesnya diikuti gitu oleh semua pihak sesuai dengan aturan yag ada. Saya kira begitu saja," ujar Ma'ruf di Jakarta, Jumat (17/11/2023).

1. Ada empat tersangka dalam kasus Wamenkum HAM Eddy Hiariej

Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Sebelumnya, Wamenkum HAM Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi. Selain Eddy, ada tiga pihak lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, KPK masih enggan merinci siapa saja tersangka dalam kasus ini. Hal ini akan dilakukan ketika KPK menahan tersangka.

2. Eddy Hiariej dilaporkan ke KPK oleh Ketua IPW atas dugaan gratifikasi Rp7 miliar

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (IDN Times/Aryodamar)

Eddy Hiariej dilaporkan ke KPK oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. Sugeng melaporkan Eddy ke KPK pada Maret 2023 atas dugaan gratifikasi senilai Rp7 miliar.

"Jadi ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp7 miliar yang diterima melalui dua orang yang diakui oleh EOSH tersebut sebagai asprinya. Walaupun peristiwa tersebut terkait dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Wamen EOSH," ujar Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, Selasa 14 Maret 2023.

3. Laporan terkait dua peristiwa berbeda

Eks Wamenkum HAM, Edward Omar Sharif Hiariej (IDN Times/Aryodamar)

Sugeng menyampaikan, laporannya ini terkait dengan dua peristiwa berbeda. Peristiwa ini berkaitan dengan posisi Edward sebagai Wamenkumham.

"Satu minta konsultasi tentang hukum, yang kedua dugaan terkait dengan permintaan pengesahan status badan hukum," ujar dia.

Dalam laporannya, Sugeng turut membawa sejumlah dokumen yang diklaim sebagai bukti. Salah satunya adalah bukti transfer.

"Banyak, ada empat bukti kiriman dana. Kemudian ada chat yang menegaskan Wamen EOSH mengakui adanya satu hubungan antara dua orang asprinya penerima dana tersebut sebagai orang yang diakui. Sehingga, terkonfirmasi dana yang masuk ke rekening bernama YER dan YAM adalah terkonfirmasi sebagai orang suruhan atau terafiliasi dengan dirinya," ujar Sugeng.

Editorial Team