Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kuasa Hukum IPW Deolipa Desak Wamenkumham Eddy Hiariej Dipecat

Kuasa hukum IPW Deolipa Yumara saat ditemui IDNTimes di kediamannya terkait tersangka gratifikasi Wamenkumham. (IDNTimes/Dicky)

Depok, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, sebagai tersangka penerima gratifikasi. Kuasa Hukum Indonesia Police Watch (IPW), Deolipa Yumara meminta Presiden Joko "Jokowi" Widodo memecat Eddy Hiariej dari jabatannya.

Deolipa mengatakan, penetapan tersangka Eddy Hiariej merupakan kasus yang dilaporkan IPW ke KPK sejak beberapa bulan lalu. Namun, baru dua minggu terakhir KPK melakukan analisa dan akhirnya menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus gratifikasi dan suap.

"Untuk itu, sebaiknya jabatan Eddy Hiariej sebagai Wamenkumham dipecat atau mengundurkan diri," ujar Deolipa kepada IDN Times, Minggu (12/11/2023).

1. Dinilai mempermalukan dunia akademisi dan intelektual bidang hukum

Kuasa hukum IPW, Deolipa Yumara saat ditemui IDNTimes dikediamannya di wilayah Depok, beberapa waktu lalu. (IDNTimes/Dicky)

Menurut Deolipa, desakan pemecatan dan pengunduran diri Wamenkumham menjadi kemunduran untuk alam hukum di Indonesia. Sebab, Eddy Hiariej merupakan ahli hukum, profesor ahli hukum, lulusan UGM, dan sebagai Wamenkumham. Namun terjerat kasus dugaan korupsi.

"Banyak kutipan-kutipan dari diskusi atau ceritanya dia mengenai hukum. Ini sangat sering dipakai masyarakat. Dia sering menyampaikan banyak hal mengenai teori hukum, tapi nyatanya malah korupsi juga," tutur Deolipa.

Deolipa menilai, perbuatan Wamenkumham mempermalukan dunia akademisi maupun dunia intelektual di bidang hukum. Juga bertolak belakang dengan isi teori yang kerap disampaikannya.

"Jika dilihat dari sisi moral juga enggak bagus. Ini salah satu contoh buruk dari kondisi-kondisi, kelakuan akademisi maupun praktisi hukum yang memang seharusnya menjadi contoh, tapi kemudian malah nggak boleh dicontoh," ucap Deolipa.

2. Meminta kasus Eddy Hiariej diproses hingga ke persidangan

Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Selain meminta Eddy Hiariej turun dari jabatannya sebagai Wamenkumham, IPW mendesak KPK mempercepat proses perkara tersebut. Sebab, kasus itu sudah disidik dan tersangka sudah ditetapkan.

"Ya langsung lah, karena sudah ada penyidikan, sudah ada tersangka langsung saja dipanggil proses sampai ke persidangan," ungkap mantan pengacara Bharada E itu.

IPW sebelumnya menerima pengaduan dari pengacara perusahaan tambang nikel di Sulawesi, yang sebelumnya sempat terjadi konflik. Pada konflik tersebut terdapat sejumlah perbuatan yang hingga akhirnya menjerat Wamenkumham.

"Karena konflik persamaan antara salah satu direktur itu, dia minta bantuan si Wamenkumham untuk supaya meloloskan status sahamnya. Tapi kemudian dengan cara-cara yang tidak baik, yaitu dengan cara melakukan pembayaran gratifikasi maupun suap," ujar Deolipa.

3. Sprindik laporan dugaan korupsi Wamenkumham telah ditandatangani

Ilustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) laporan dugaan korupsi Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej telah ditandatangani. Hal itu diungkapkan Alex dalam konferensi pers pada Kamis (9/11/2023) malam.

"Benar itu (Sprindik) sudah kami tandatangani sekitar dua minggu lalu," ujar Alex.

Alex mengatakan, ada empat tersangka dalam kasus ini. Namun, ia tidak merinci siapa saja sosok yang dimaksud.

"Dari pihak penerima tiga, dari pemberi satu," ujarnya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan bahwa pihaknya telah menetapkan Edward Omar Sharif Hiariej menjadi tersangka dugaan korupsi. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us