Wapres: MUI Gunakan Pola Pikir Moderat dalam Fatwa Vaksin COVID-19

Yogyakarta, IDN Times - Wakil Presiden RI sekaligus Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma'ruf Amin mengungkapkan lembaga tersebut menggunakan pola pikir moderat sebagai cara menerbitkan fatwa-fatwa, tak terkecuali terkait vaksin COVID-19.
"Cara berpikir yang benar dan tepat adalah cara berpikir yang moderat. Cara berpikir itulah yang selama ini dilakukan oleh MUI yang menjadi dasar untuk mengeluarkan fatwa-fatwanya," ujar Ma'ruf Amin, seperti dikutip dari ANTARA, Rabu (23/6/2021).
1. MUI tidak pernah pukul rata halal atau haram
Ia mengatakan MUI tidak pernah memukul rata sesuatu halal atau haram terhadap produk-produk atau fatwa, melainkan memisahkannya sesuai konteks yang ada.
Menurutnya, MUI memisahkan antara halal dan raham yaitu apabila sesuatu bersifat halal, tetap halal dan hasilnya menjadi halal. Sedangkan sesuatu yang sifatnya haram, akan tetap haram dan hasilnya pun demikian.
"Begitu juga dalam hal vaksin. MUI menghalalkan vaksin yang tidak mengandung unsur-unsur yang haram, kecuali dalam keadaan darurat karena ada kaidah yang mengatakan kedaruratan itu membolehkan sesuatu yang dilarang," katanya.