Jakarta, IDN Times - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan penetapan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama sudah menjawab keresahan masyarakat.
Setelah ditetapkan tersangka, Polri menahan Panji Gumilang selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri mulai Rabu (2/8/2023).
"Saya kira sudah terjawab (keresahan masyarakat)," kata Wapres Ma'ruf Amin dikutip dari ANTARA, Rabu.