Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wakil Presiden Ma'ruf Amin di lokasi kebakaran depo Plumpang, Koja, Jakarta, Utara (4/3/2023) (IDN Times/Yosavat Diva Bayu)
Wakil Presiden Ma'ruf Amin di lokasi kebakaran depo Plumpang, Koja, Jakarta, Utara (4/3/2023) (IDN Times/Yosavat Diva Bayu)

Jakarta, IDN Times - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan penetapan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama sudah menjawab keresahan masyarakat.

Setelah ditetapkan tersangka, Polri menahan Panji Gumilang selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri mulai Rabu (2/8/2023).

"Saya kira sudah terjawab (keresahan masyarakat)," kata Wapres Ma'ruf Amin dikutip dari ANTARA, Rabu.

1. Pemerintah serahkan kasus Panji Gumilang ke Menko Polhukam

Menteri Koordinator bidang politik, hukum dan keamanan, Mahfud MD (www.instagram.com/@mahfudmd)

Menurut Wapres Ma'ruf, pemerintah telah menyerahkan penanganan perkara yang menjerat Panji Gumilang kepada Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

"Saya kira saya sudah serahkan ke beliau (Mahfud MD) dan saya sudah menjelaskan," tambah Wapres singkat.

2. Bareskrim resmi menahan Panji Gumilang

Panji Gumilang jalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Selasa (1/8/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri resmi menahan pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka penistaan agama, Rabu (2/8/2023).

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, Panji ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan penistaan agama.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” ujar Ramadhan dalam jumpa persnya.

3. Panji Gumilang terancam 10 tahun penjara

Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang saat wawancara khusus dengan IDN Times pada Senin (10/7/2023). (IDN Times/Fauzan)

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli. Berbagai alat bukti pendukung mulai dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI juga telah dikantongi.

Panji diduga melanggar ketentuan Pasal 156a tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 45a ayat (2).

“Ancaman 10 tahun penjara,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani.

Editorial Team