Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
War Tiket Haji, Wacana Kebijakan Prematur yang Kini Dihentikan
Rombongan jemaah haji asal Indonesia tiba di Bandara Prince Mohammed bin Abdul Aziz, Madinah, Senin (27/04/2026).
  • Kementerian Haji dan Umrah menghentikan wacana war tiket haji setelah menuai polemik, dengan alasan kebijakan tersebut masih prematur dan perlu kajian lebih matang sebelum diterapkan.
  • Anggota DPR menilai wacana war tiket berpotensi melanggar Undang-Undang Haji dan Umrah karena tidak memiliki dasar hukum jelas terkait pembagian kuota tambahan yang diatur secara ketat.
  • Berbagai pihak menilai war tiket bisa menimbulkan ketidakadilan sosial dan bertentangan dengan prinsip syariat Islam, sebab akses berhaji jadi bergantung pada kemampuan teknologi dan kecepatan individu.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada rencana baru dari Kementerian Haji buat jual tiket haji cepat-cepat, kayak lomba siapa paling cepat beli. Tapi banyak orang dan bapak-bapak di DPR bilang itu nggak adil, bisa bikin orang miskin susah berangkat dan melanggar aturan. Akhirnya rencana itu dihentikan dulu, sekarang mereka mau fokus urus haji yang sudah dekat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pada pertengahan April 2026, publik sempat dihebohkan soal wacana war tiket haji. Tujuan awal Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) agar bisa mengurangi antrean pemberangkatan haji.

War tiket nantinya menggunakan kuota tambahan. Namun, kuota tambahan itu juga tidak setiap tahun diberikan Kerajaan Arab Saudi. Kini, wacana war tiket haji sudah dihentikan.

"Kalau itu dianggap sebagai terlalu prematur ya akan kita tutup dulu (pembahasan) sampai hari ini, sambil kita menyelesaikan haji kita yang sudah di depan mata," ujar Menteri Haji dan Umrah, Irfan Yusuf, dalam rapat kerja dengan anggota Komisi VIII DPR RI di Parlemen, Jakarta, Selasa, 14 April 2026.

Irfan mengakui, awal mula wacana itu disampaikan olehnya. Dia bertanggung jawab atas pernyataan wacana war tiket.

"Saya akui war tiket, war tiket ini memang wacana yang sedang kita bahas di Kementerian Haji, dan kalau kita ditanya siapa yang bertanggung jawab? Sayalah orang yang pertama melontarkan istilah war tiket ini," ucap dia.

Irfan mengakui istilah war tiket merupakan wacana awal yang masih tahap pembahasan. Ia menegaskan segala kebijakan baru akan dikaji secara matang sebelum disampaikan ke publik. Hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

"Sambil kita menyelesaikan haji kita yang sudah di depan mata," ujar dia.

1. War tiket haji sempat menuai polemik

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang bicara belum ada maklumat pembatalan haji 2026 dari otoritas Saudi. (IDN Times/Amir Faisol).

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menilai wacana war tiket haji berpotensi menabrak undang-undang penyelenggaraan haji dan umrah (UU Haji dan Umrah). Sebab, regulasi itu hanya mengatur pasal pendaftaran haji. UU haji juga mengatur larangan bagi masyarakat yang sudah berhaji harus menunggu 10 tahun, untuk memperoleh kesempatan menunaikan ibadah rukun iman kelima itu.

Aturan ini, kata Marwan, dibuat DPR dan pemerintah untuk memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat yang tidak sanggup berburu tiket haji. Di sisi lain, UU Haji dan Umrah hanya mengatur dua jenis kuota haji, yakni haji reguler 92 persen dan kuota haji khusus 8 persen.

"Ada pasal yang memberi kebijakan umpamanya dahulu dibagi dua. Kalau dibagi ini untuk berburu tiket, pasalnya di mana? Lah gitu. Jadi tidak mungkin kebijakan itu tidak ada berdasarkan ketentuan legalitasnya," kata anggota Fraksi PKB itu.

2. Hidayat Nur Wahid juga ingatkan soal aturan

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (IDN Times/Amir Faisol)

Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid (HNW) juga menyoroti terkait wacana war tiket haji yang disampaikan Kemenhaj. War tiket haji diwacanakan diambil apabila Indonesia mendapat kuota tambahan. Dia mengingatkan, ada aturan terkait pembagian kuota haji yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.

"Kalau kita baca dari pernyataan Pak Wamenhaj, baik yang secara lisan maupun tertulis, beliau menyampaikan bahwa tiket itu nanti tidak mengganggu antrean yang sudah ada, maka diberlakukan pada penambahan kuota haji yang didapatkan oleh kemenhaj," ujar Nur Wahid.

"Pertanyaannya apakah serta merta demikian, karena undang-undang kita sudah mengatur secara rinci bila terjadi penambahan kuota, itu ada aturannya sangat jelas disebutkan dalam Undang-Undang Haji dan Umrah," lanjutnya.

Nur Wahid mengingatkan kasus penambahan kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas di kasus korupsi haji Kemenag.

"Inilah kemarin yang menjadi kasus dengan pak menteri pada periode kemarin, gara-gara aturan yang ada tentang pembagian kuota 92 persen, 8 persen tidak terlaksana jadilah kasus. Aturannya sekarang masih mengatur demikian," kata dia.

3. War tiket haji bisa kikis keadilan

Ilustrasi Ka'bah dan Masjidil Haram (IDN Times/Uni Lubis)

Sekjen Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Zaky Zakaria Anshary, menyampaikan catatan kritis dari wacana war tiket haji bila tetap berlanjut. Mulai dari potensi hilangnya rasa keadilan, sebab ada jutaan jemaah yang sudah mengantre.

Selain itu, jemaah kurang mampu akan sulit bersaing. Sebab, pada war tiket ini, tidak ada subsidi ongkos haji yang selama ini ditanggung nilai manfaat untuk jemaah haji reguler.

Amphuri melihat, akar masalah antrean haji karena terbatasnya kuota. Berdasarkan kebijakan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), rasio kuota 1 : 1.000 dari jumlah masyarakat muslim di negara tersebut.

Selain itu, meningkatnya kesadaran dan minat berhaji serta peningkatan daya beli masyarakat, juga menjadi pemicu antrean haji semakin panjang.

4. Bila ada war tiket, berhaji bisa seperti diperdagangkan

Suasana di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi pada Minggu (19/04/2026) (IDN Times/Yogie Fadila)

Salah satu warga Depok, Mufida, 32 tahun, mendukung penghentian wacana war tiket. Dia menyebut, apabila wacana itu diteruskan, penyelenggaraan ibadah haji bisa seperti diperdagangkan.

"Saya mendukung tidak ada lagi wacana war tiket haji. Kalau tetap dilaksanakan, maka ibadah haji akan berubah makna seperti diperdagangkan. Nantinya akan muncul kesenjangan antara jemaah haji reguler dan haji khusus, sehingga haji berpotensi bergeser jadi simbol status sosial dan muncul persepsi yang kaya lebih diutamakan," kata dia.

Mufida juga menyebut, bila wacana war tiket haji dilanjutkan, bisa memunculkan adanya calo haji, sehingga berpotensi disalahgunakan.

"Selain itu, war tiket juga berpotensi munculnya calo haji. Jadi sebaiknya tidak ada lagi wacana war tiket haji. Meskipun jika harapannya untuk memangkas waktu haji, namun harus diteliti lagi dengan cermat dan melibatkan semua pihak, agar tidak salah sasaran," ucap dia.

5. Wacana war tiket haji memang harus dihentikan

Calon jemaah haji asal warga Jakarta Timur, Emir. (dok. Pribadi)

Warga lainnya, Emir, 35 tahun, juga sepakat wacana war tiket haji dihentikan. Bila skema itu diterapkan, bisa berdampak ketidakadilan kepada masyarakat. Terlebih, kata dia, masih ada masyarakat yang belum melek teknologi, sehingga akan menyulitkan mendapatkan akses berangkat ke Tanah Suci.

"Rencana penerapan war tiket haji menurut saya memang harus dihentikan. Karena jika diterapkan maka menimbulkan banyak hal mudarat yang tercipta. Seperti rasa iri yang dirasakan bagi jamaah yang telah lama menunggu antrean," ujar dia.

Emir juga mempertanyakan kemampuan Kementerian Haji dan Umrah dalam menciptakan sistem war tiket haji.

"Lagi pula apakah Kementerian Haji memiliki sistem yang mumpuni untuk menciptakan platform yang baik, untuk memfasilitasi masyarakat ikut war kuota haji. Pemerintah juga harus siap mengeluarkan uang yang besar untuk membangun platform tersebut," ucap dia.

6. War tiket haji berpotensi langgar syariat Islam

Suasana di depan Ka'bah, Masjidil Haram, Makkah (IDN Times/Umi Kalsum)

Sementara, Ketua Program Studi Manajemen Haji dan Umrah (MHU) UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Asep Iwan Setiawan, turut memberikan perspektif hukum war tiket haji dalam syariat Islam. Dia menjelaskan, secara keislaman langkah tersebut syarat dengan persoalan.

"Secara syariat Islam, war tiket untuk haji jelas menjadi soal yang serius, dan tidak dapat dibenarkan sebagai mekanisme yang adil," ujar Asep kepada IDN Times.

Menurutnya, berhaji merupakan ibadah atas dasar panggilan Illahi, di mana kewajiban menunaikannya hanya disyaratkan atas istitho'ah atau kemampuan sebagaimana ditegaskan dalam QS. Ali Imran: 97, bukan atas kecepatan menekan tombol di layar gawai.

Ketika akses terhadap ibadah yang sangat sakral ini ditentukan seberapa cepat seseorang mengklik tautan pendaftaran, maka, kata Asep, sistem ini secara tidak langsung menciptakan ketidakadilan yang sistemik terhadap kelompok lansia, masyarakat pedesaan, dan mereka yang tidak melek teknologi.

"Padahal mereka semua telah memenuhi syarat istitho'ah secara penuh. Ini berpotensi melanggar kaidah la dharara wa la dhirar, karena war tiket merugikan kelompok-kelompok tertentu, tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara syariat," jelasnya.

Editorial Team