Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Soal War Tiket Haji, Amphuri Dorong Ada Keadilan dan Transparansi

Soal War Tiket Haji, Amphuri Dorong Ada Keadilan dan Transparansi
Ilustrasi Ka'bah dan Masjidil Haram (IDN Times/Uni Lubis)
Intinya Sih
Timeline
Gini Kak
Sisi Positif
  • Amphuri mendukung wacana 'war tiket haji' dari Kemenhaj sebagai upaya inovatif, namun menekankan pentingnya prinsip keadilan, transparansi, dan kemaslahatan umat dalam penerapannya.
  • Antrean panjang haji dinilai Amphuri disebabkan keterbatasan kuota dan meningkatnya minat berhaji, bukan karena BPKH; mereka juga menyoroti potensi ketimpangan bagi jemaah kurang mampu jika sistem ini diterapkan.
  • Wamenhaj Dahnil Anzar menjelaskan bahwa 'war tiket haji' masih sebatas wacana untuk mengatasi antrean 5,7 juta jemaah dan memastikan distribusi kuota lebih adil antarwilayah di Indonesia.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mewacanakan ada "war tiket haji", apabila ada penambahan kuota haji dari Arab Saudi. Sekjen Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Zaky Zakaria Anshary, mendukung apa yang akan dilakukan pemerintah.

"Pada prinsipnya kami selalu mendukung setiap ikhtiar dan program positif pemerintah dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji. Upaya mencari terobosan tentu merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk memberikan pelayanan terbaik bagi umat," ujar Zaky dalam keterangannya, dikutip Senin (13/4/2026).

Meski demikian, Amphuri mendorong pemerintah untuk menerapkan prinsip keadilan dan transparansi terhadap wacana war tiket waji.

"Kami memandang bahwa gagasan “war tiket haji” merupakan sebuah bentuk ijtihad kebijakan yang sah. Dalam konteks pengelolaan haji yang kompleks, ruang inovasi memang diperlukan. Namun, ijtihad tersebut harus memenuhi tiga prinsip, keadilan (fairness), transparansi, kemaslahatan umat secara luas," ucap dia.

Zaky kemudian mengutip amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, mengenai kewajiban negara menjamin pelayanan, pembinaan, kemandirian haji dan umrah.

1. Gambaran konsep war tiket haji

Suasana di depan Ka'bah, Masjidil Haram, Makkah (IDN Times/Umi Kalsum)
Suasana di depan Ka'bah, Masjidil Haram, Makkah (IDN Times/Umi Kalsum)

Amphuri kemudian menangkap wacana war tiket haji, karena pemerintah ingin menetapkan siapa yang cepat dia dapat agar antrean haji bisa lebih cepat. Catatannya, apabila Indonesia mendapat tambahan kuota haji.

Terkait benarkah antrean haji disebabkan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Zaky merasa tidak sepakat. Sebab, antrean haji sudah terjadi pada 2009, sementara BPKH baru berdiri pada 2017.

"Artinya, antrean bukan disebabkan oleh BPKH, melainkan oleh faktor struktural," ucap dia.

Amphuri melihat, akar masalah antrean haji karena terbatasnya kuota. Berdasarkan kebijakan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), rasio kuota 1:1.000 dari jumlah masyarakat muslim di negara tersebut.

Selain itu, meningkatnya kesadaran dan minat berhaji dan peningkatan daya beli masyarakat juga menjadi pemicu antrean haji semakin panjang.

2. Catatan kritis Amphuri

Suasana Jemaah Haji di depan Ka'bah, Masjidil Haram, Makkah (IDN Times/Umi Kalsum)
Suasana Jemaah Haji di depan Ka'bah, Masjidil Haram, Makkah (IDN Times/Umi Kalsum)

Lebih lanjut, Amphuri kemudian menyampaikan catatan kritis dari wacana war tiket haji. Mulai dari potensi hilangnya rasa keadilan, sebab ada jutaan jemaah yang sudah mengantre.

Selain itu, jemaah kurang mampu akan sulit bersaing. Sebab, pada war tiket ini, tidak ada subsidi ongkos haji yang selama ini ditanggung oleh nilai manfaat untuk jemaah haji reguler.

3. Kata Wamenhaj

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, sempat memperjelas wacana "War Tiket Haji" yang belakangan menyita perhatian dan kekhawatiran publik.

Dahnil menyadari kebijakan ini memicu dinamika di tengah masyarakat. Namun, ia menegaskan bahwa langkah redistribusi kuota proporsional ini mutlak diambil demi asas keadilan bagi warga negara.

"Tidak boleh lagi ada warga negara yang harus menunggu 40 tahun hanya karena perbedaan domisili, sementara di wilayah lain jauh lebih singkat. Sekarang, semua sama di angka 26 tahun," tegas Dahnil dalam pidato penutupnya.

Menyikapi kehebohan di tengah masyarakat, Wamenhaj Dahnil mengklarifikasi bahwa skema adu cepat atau war tiket haji tersebut hanyalah wacana responsif untuk mencari jalan keluar bagi total antrean jemaah Indonesia yang saat ini telah menumpuk hingga 5,7 juta orang. Ia menjamin bahwa sistem ini tidak akan diterapkan begitu saja tanpa syarat yang ketat, apalagi sampai merugikan jemaah reguler.

"Ini adalah upaya kita mewujudkan istitha'ah (kemampuan) yang sesungguhnya. Jika ada tambahan kuota besar, kita bisa putuskan bersama DPR untuk membuka skema ini bagi yang mampu secara material dan kesehatan untuk berangkat saat itu juga," jelas Dahnil.

Share
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in News

See More