Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Turis asing sedang berada di Bandara I Gusti Ngurah Rai. (ANTARA FOTO/Wira Suryantala)

Jakarta, IDN Times - Pihak imigrasi Indonesia turut berkomentar mengenai keluhan seorang warga Australia bernama Belinda Lopez yang ditangkal masuk ke Indonesia. Padahal, sejak hari Jumat (3/8) Lopez sudah tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, tapi saat paspornya diperiksa, terdapat notifikasi yang menyebut aksesnya ke Indonesia ditolak. 

"Saya telah ditolak masuk ke Bali dan ditahan di sebuah ruangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar sejak jam 00:00 (hari Sabtu). Saya tidak diizinkan naik pesawat sebelum jam 22:00 (hari Sabtu). Maka dari itu saya akan ditahan hampir 24 jam sebelum akhirnya dideportasi," ujar Lopez dalam curhatan yang ia tulis di akun media sosialnya pada Sabtu (4/8) dan menjadi viral. 

Di akun media sosial itu pula, ia mengaku sudah menjelaskan kepada petugas di imigrasi bahwa maksud kedatangannya ke Bali untuk berlibur. 

"Saya juga ingin mengunjungi teman yang berada di Bali dan Jawa serta mengikuti Festival Baliem di Papua," katanya lagi. 

Ia mengaku sempat ditanya oleh petugas imigrasi apakah profesinya sebagai jurnalis saat ini. Lopez mengaku saat ini tidak bekerja sebagai jurnalis. Namun, 9 tahun yang lalu ia memang bekerja sebagai subeditor untuk harian Jakarta Globe dan Jakarta Post. 

"Saya juga pernah membuat podcast untuk ABC di Australia. Saat ini saya adalah mahasiswa S3 yang tengah belajar mengenai Indonesia di Australia," kata dia. 

Lopez menduga alasannya ditangkal masuk ke Indonesia terkait dengan hasil kunjungannya di Papua dua tahun lalu. 

"Saya sempat dipaksa meninggalkan Indonesia dan dikasih tahu bahwa saya tidak bisa kembali ke Indonesia selama enam bulan," tutur Lopez. 

Kepala kantor imigrasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Amran Rais mengatakan, militer Indonesia telah memasukan nama Belinda Lopez ke dalam daftar hitam sebagai 'covert journalist' atau orang yang menyamar menjadi jurnalis untuk bisa ke Papua.

Lalu, apa komentar pihak imigrasi? Apa pula komentar dari Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop mengenai nasib warganya yang sempat dilarang masuk ke Indonesia? 

1. Nama Belinda Lopez masuk ke dalam daftar tangkal karena alasan keimigrasian

(Warga Australia Belinda Lopez ketika ditahan di sebuah ruangan di imigrasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai) www.facebook.com/Belinda Lopez

Kepala bagian humas Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno, menjelaskan Lopez tiba di Indonesia menggunakan maskapai Virgin Air. Berdasarkan pemeriksaan air clearance, namanya masuk ke dalam daftar tangkal.

"Dan itu karena alasan keimigrasian. Kan alasan seseorang ditangkal masuk itu beragam ya, ada yang karena alasan keamanan, keimigrasian dan lain-lain. Imigrasi menangkal masuk Ibu Belinda karena keimigrasian," ujar Agung kepada IDN Times melalui telepon pada Sabtu (4/8).

Ia menjelaskan sebenarnya kewenangan untuk menangkal ada di masing-masing negara. Pihak imigrasi hanya menjalankan saja.

2. Pihak imigrasi banyak menangkal warga Australia setiap hari tidak hanya Belinda Lopez

Editorial Team