Bekasi, IDN Times - Puluhan warga RT 05, RW 09, Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi menolak kedatangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi yang melakukan pengukuran lahan seluas 2,3 hektare pada Rabu (15/10/2025).
Pantauan IDN Times, sejumlah petugas BPN yang sedang melakukan pengukuran tanah bersama TNI dan Polri langsung dihentikan oleh warga yang mengaku memiliki surat kepemilikan lahan tersebut.
Para petugas BPN yang hadir juga diminta untuk meninggalkan lokasi oleh warga. Beberapa saat kemudian, petugas BPN pun langsung meninggalkan lokasi pengukuran.
Kuasa hukum warga, Muhamad Samsuddin, mengatakan, penolakan itu terjadi lantaran sejumlah warga telah membeli lahan tersebut dan memiliki akta jual beli hingga sertifikat tanah.
"Penolakan ini atas dari pelawan, pelawan adalah warga negara baik warga Kota Bekasi memiliki alas dasar akta jual beli, membangun rumah, menguasai, membayar pajak, membayar BPHTB, bahkan ada terbit sertifikat," kata dia, Rabu.
