Alasan Pasangan Suami Istri di Bekasi Curi Motor untuk Berobat Anaknya

- Pasutri di Bekasi mencuri motor untuk biaya hidup dan berobat anaknya yang sakit.
- Modus operandi dengan berkeliling mengajak anaknya yang berusia empat tahun.
- Pelaku kepergok warga dan ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Bekasi, IDN Times - Kepolisian mengungkap motif pasangan suami istri (pasutri) berinisial N, 35 tahun, dan U, 20 tahun, yang mengajak anaknya saat mencuri sepeda motor di Kampung Penggilingan Tengah, Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Senin (13/10/2025).
Kapolsek Babelan, Kompol Wito, mengatakan keduanya nekat mencuri sepeda motor lantaran kebutuhan hidup. Bahkan, anaknya yang masih berusia satu tahun sedang sakit demam.
"Alasan mencuri karena pasutri ini mempunyai empat anak yang berumur satu tahun, tiga tahun, empat tahun, dan sembilan tahun. Dan anaknya yang kecil mengalami sakit panas," katanya, Selasa (14/10/2025).
1. Modus pasutri mencuri sepeda motor di Bekasi

Sebelum melakukan aksinya, lanjut Wito, keduanya terlebih dahulu berkeliling dengan menggunakan sepeda motor, sambil membawa satu anaknya yang masih berusia empat tahun.
"Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah mereka berdua, pasutri, membawa anaknya, berboncengan keliling. Kemudian mencari sepeda motor yang terparkir," katanya.
Setelah menemukan motor incerannya, pelaku N mencoba mencuri sepeda motor milik korban. Sementara, sang istri menunggu di sepeda motornya bersama anaknya.
"Suaminya melakukan aksinya, mengambil sepeda motor yang terparkir milik korban, kemudian dituntun sepeda motornya, nanti akan distep, dibawa kabur, nanti akan dicuri untuk dijual," jelas Wito.
2. Aksinya diketahui warga

Namun, belum sempat membawa kabur motor curiannya, pelaku langsung ditangkap warga yang mengetahui aksinya.
"Perbuatan pelaku diketahui warga, langsung diamankan dan menghubungi Polsek Babelan," jelasnya.
3. Keduanya ditetapkan tersangka

Wito mengatakan, pasangan suami istri tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, dan diancam Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Meski begitu, tersangka U tidak dilakukan penahanan dengan alasan masih memiliki anak yang baru berusia satu tahun.
"Untuk istri pelaku tetap jadi tersangka. Kemudian dengan jaminan keluarga, tidak dilakukan penahanan, karena mengingat masih punya anak umur satu tahun yang saat ini masih sakit," kata Wito.