Di lansir dari Antara, Marsinah adalah buruh pabrik arloji PT Catur Putra Surya (CPS) di Desa Siring, Kecamatan Porong, Sidoarjo. Saat itu pada 1993, Marsinah memimpin aksi pekerja PT Catur Putra Surya untuk memperjuangkan upah layak untuk buruh.
Hasil perjuangannya, gubernur merilis surat instruksi Nomor 50 Tahun 1992 yang berisi imbauan kepada pengusaha agar menaikkan kesejahteraan karyawan dengan memberikan kenaikan 20 persen gaji pokok. Seusai tuntutan dipenuhi, sejumlah buruh dan Marsinah dipanggil aparat Komando Distrik Militer.
Pascapemanggilan, Marsinah hilang tanpa diketahui kabar sampai ditemukan sudah meninggal dunia dengan tubuh penuh luka. Jenazahnya dimakamkan di Nganjuk. Saat ini, setiap 1 Mei, di makam Marsinah selalu ramai peziarah dari buruh dan masyarakat untuk mendoakan sekaligus mengenang jasanya.